SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penetapan Heru Anggara (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap MAHM (9) dianggap janggal. Terdapat ketidaksesuaian fakta yang diungkap penyidik Satreskrim Polres Cilegon.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Heru Anggara, Sahat Butar Butar, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian dalam proses penetapan tersangka.
Diantaranya, terkait keterangan saksi yang dinilai tidak berasal dari saksi yang melihat langsung kejadian. “Saksi yang ada hanya mendengar cerita dari orang lain, bukan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa,” ujarnya.
Sahat mengatakan, tidak terdapat barang bukti yang secara langsung mengaitkan kliennya dengan peristiwa pembunuhan.
Selain itu, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada hari yang sama dinilai tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar penetapan Heru Anggara sebagai tersangka.
Ia juga menyebut kejanggalan lain terkait proses gelar perkara yang dinilai tidak transparan, termasuk terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pendampingan hukum terhadap tersangka pada tahap awal pemeriksaan.
“Atas dasar itu, kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” katanya.
Kuasa Hukum Heru Anggara lainnya, Solihin menegaskan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Maman Suherman tidak sah. Menurut dia, penyidik telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014.
“Ketentuannya diatur terkait dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.
Penyidik kata Solihin juga tidak diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Oleh karenanya, penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014.
“Bahwa alat bukti tidak diuraikan secara konkret dan transparan oleh termohon (Polres Cilegon-red) terhadap dua alat bukti yang sah yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” katanya.
Sahat mengungkapkan, penyidik tidak menguraikan secara jelas dan terukur dasar pertanggungjawaban pidana yang menjadi landasan penetapan pemohon sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa penyidik telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga cacat hukum dan tidak sah.
“Bahwa faktanya termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penyelidikan yang sah terhadap pemohon sehingga tindakan penyidikan yang dilakukan menjadi kehilangan dasar hukumannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/01/RES.1.7/I/2026 tertanggal 3 Januari 2026 tanpa dilalui penyelidikan yang sah merupakan tindakan cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat uraian yang jelas, konkret dan terperinci mengenai adanya niat atau kesengajaan (mens rea) dari pemohon untuk menghilangkan nyawa korban baik ditinjau berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP maupun dijunctokan dengan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP baru,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama menegaskan gugatan praperadilan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di rumah mewah Kompleks BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon pada Desember 2025 tersebut tidak mengadili ranah pokok perkara.
Hal tersebut kata dia mengacu pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Yang menilai apakah sesuai atau tidaknya penetapan tersangka itu hakim, tapi perlu diingat praperadilan itu hanya aspek administrasi, bukan materil,” katanya.
Yoga mengungkapkan bahwa praperadilan merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang dan hal yang lumrah.
Ia menjelaskan, apabila dalam praperadilan itu pihaknya kalah, polisi akan mengadakan surat perintah penyidikan lanjutan.
“Tergantung nih kalahnya di mana, kalau misal di data berarti harus cari novum atau bukti baru. Kalau penangkapan, kita cek urgensinya untuk melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak










