KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan seharian di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu, 11 Februari 2026, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Pemeriksaan dilakukan setelah Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan.
Namun, ia menyebut hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi dari kepolisian.
“Pemeriksaan sudah selesai, tapi kita masih menunggu. Bila ada keputusan atau hal yang disampaikan, insya Allah akan kami sampaikan ke media. Untuk saat ini belum ada kesimpulan,” ujar Ichwan kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu, 11 Februari 2026, malam.
Ia meminta awak media dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan penyidik.
“Kita sudah datang, sudah taat hukum, dan berperan. Sekarang tinggal menunggu hasilnya apa. Nanti akan kita sampaikan,” katanya.
Terkait kondisi Bahar bin Smith, Ichwan memastikan dalam keadaan baik. Meski sebelumnya sempat dikabarkan kurang sehat, ia menegaskan kliennya tetap mengikuti pemeriksaan hingga selesai.
Sementara itu, suasana di Mapolres Metro Tangerang Kota sejak pagi hingga sore tampak dijaga ketat. Sejumlah personel kepolisian, termasuk anggota berpakaian preman, terlihat berjaga di sekitar area kantor.
Pengamanan juga diperketat di lobi gedung dengan pemeriksaan terhadap setiap tamu yang hendak masuk.
Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut pada pukul 13.00 WIB. Namun hingga malam hari, rilis resmi belum disampaikan kepada media.
Diketahui, Bahar bin Smith terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser yang terjadi pada 21 September 2025 lalu.*











