SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti divonis 8 tahun penjara atas kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Sukron dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 20,3 miliar tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 11 Februari 2026.
Dalam amar putusan tersebut, Sukron juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3,9 miliar. Jika kerugian negara tersebut tidak dikembalikan maka jaksa akan menyita aset untuk dilelang.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ichwanudin.
Vonis tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan progran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga berperan merugikan keuangan negara.
Kemudian, terdakwa sejak awal menyadari apabila PT EPP sebagai penerima pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis dan pengalaman, terutama dalam pekerjaan pengelolaan (pengolahan) sampah.
PT EPP sebenarnya hanya memiliki kapasitas sebagai perusahaan pengangkutan sampah yang sebelumya telah bekerjasama dengan DLH Tangsel.
Selain itu, dalam tahap pelaksanaan pekerjaan, ternyata PT EPP tidak mengelola sampah seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan.
Proses pelaksanaan pekerjaan pengelolaan sampah dilakukan di enam dari delapan tempat pembuangan sampah. Yakni di dua lokasi di daerah Kabupaten Bogor, dua lokasi di Kabupaten Tangerang, dan dua lokasi di Kabupaten Bekasi.
Pembuangan sampah dari TPA Cipeucang milik Pemkot Tangsel diangkut dengan dump tuck dan langsung dibuang ke lokasi tanpa dilakukan pemilahan, pemisahan, pemrosesan yang sesuai kontrak, kemudian ditimbun dan ditutup dengan tanah.
“Bahwa nilai kerugian keuangan negara setelah dilakukan perhitungan secara nyata dan pasti ditetapkan sejumlah Rp20.314.658.462,00,” katanya.
Kerugian negara tersebut disebabkan kesalahan dalam kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah. Sedangkan setelah dilakukan perhitungan terhadap terdakwa Sukron telah memperoleh uang dari hasil kegiatan pengelolaan sampah sejumlah Rp3.963.875.109,00.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga memperlancar proses persidangan, terdakwa turut berupaya dalam mempercepat penangananan keadaan sampah Kota Tangerang Selatan yang semakin mendesak untuk segera ditangani, meskipun disadari belum terdapat fasilitas lahan, keahlian teknis dan pengalaman pengelolaan sampah.
“Bahwa dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah, ternyata untuk kegiatan pengangkutan sampah selama ini telah berjalan dengan baik, meskipun untuk kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ichwanudin menyebut sesuai fakta di persidangan, walaupun dalam pengelolaan sampah pada enam tempat pembuangan sampah tidak sesuai kontrak.
Meski demikian, di dua lokasi pengelolaan sampah, terdakwa telah melakukan pengelolaan sampah sudah sesuai dengan kontrak di tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional untuk Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Tangsel yang berada di Lulut Nambo Bogor Timur, Provinsi Jawa Barat.
“Pada kedua lokasi pengelolaan sampah tersebut merupakan tempat pengelolaan sampah yang ramah lingkungan yakni dalam mengelola sampah dilakukan dengan cara sampah dipilah dan dipisahakan sehingga menghasilkan sampah yang bernilai ekonomi. Antara lain memproses sampah menjadi bakar padat dan sampah untuk kompos serta sampah yang tidak bernilai ekonomis akan dilakukan penanganan dan pemusnahan sesuai standar ramah lingkungan,” tutur Ichwanudin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Sukron dituntut 14 tahun penjara, serta diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp21 miliar subsider 7 tahun penjara.
Editor Daru

