SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Penanggulangan Bencna Daerah (BPBD) Kabupaten Serang telah merampungkan penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) tsunami di Kabupaten Serang.
Dokumen tersebut sangat penting sebagai upaya untuk melakukan mitigasi bencana sekaligus sebagai upaya untuk melakukan program-program yang dapat meminimalisir dampak dari bencana alam yang terjadi.
Kepala BPBD Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengatakan adanya dokumen KRB agar penanganan kebencanaan yang dilakukan tidak hanya bersifat reaktif semata, melainkan lebih antisifatif.
“Dengan langkah antisifatif yang dilakukan, dampak yang ditimbulkan oleh bencana bisa diminimalisir. Makanya kita susun KRB,” katanya, Senin 23 Februari 2026.
Ajat mengatakan, dengan adanya KRB seluruh stakeholder baik itu pemerintah, masyarakat, maupun pihak industri bisa lebih siap dalam menghadapi potensi-potensi bencana yang dapat terjadi. Masyarakat juga diharapkan bisa lebih siap karena pemahaman untuk melakukan evakuasi secara mandiri.
“Sehingga tidak hanya pemerintah saja dalam hal ini BPBD yang siap, tetapi semua pihak juga siap seperti masyarakat dan pihak swasta juga siap. Jadi sudah ada early warning system,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, berupaya untuk memaksimalkan pemberian edukasi terhadap masyarakat yang berada di lokasi-lokasi yang rawan bencana. “Kita ingin bekali pengetahuan, bila perlu kita laksanakan simulasi bencana sehingga masyarakat tidak gagap ketika terjadi bencana,” ujarnya.
Ajat mengaku, saat ini untuk dokumem KRB Kabupatn Serang yang sudah rampung ialah KRB tsunami. Sementara untuk KRB lainnya akan disusun setelah KRB Tsunami selesaiasistensi.
“Kita baru mau menyelesaikan yang tsunami, nanti kan perlu ada yang banjir, longsor, dan bencana lainnya,” ujarnya.
Ajat mengaku, jika dokumen KRB tsunami saat ini masih dalam tahap asistensi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Minggu lalu sudah diasistensi oleh BPBD Provinsi, masukan dari provinsi sudah masuk. KRB ini menjadi program 100 hari BPBD Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Ia berharap, setelah asistensi dari BPBD Provinsi dan BNPB selesai, Peraturan Bupati untuk tindaklanjut pembuatan KRB.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











