SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Meski telah meraih penilaian nyaris sempurna dari Pemerintah Provinsi Banten dalam pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupaya memperluas cakupan penggunaannya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyasar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang agar menggunakan aplikasi Srikandi, baik untuk surat-menyurat maupun pengelolaan dokumen arsip penting.
Diketahui, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKD) Kabupaten Serang memperoleh nilai 95 atau predikat AA terkait penggunaan Srikandi. Nilai nyaris sempurna tersebut diraih berkat kerja keras DPKD serta sinergi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Serang.
Berdasarkan data DPKD, 100 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Serang telah memanfaatkan Srikandi. Bahkan, dari 326 desa, lebih dari 200 desa sudah menggunakan aplikasi tersebut untuk surat-menyurat maupun pengelolaan arsip.
Kepala Bidang Kearsipan pada DPKD Kabupaten Serang, Siti Imas Rakhmawati, mengatakan aplikasi Srikandi mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga pelayanan dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan.
“Semua daerah harus sudah menggunakan Srikandi. Sehingga kegiatan mulai dari surat-menyurat bisa terintegrasi dan tidak tercecer. Ini untuk mewujudkan tata kelola kearsipan berbasis digital,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Februari 2026.
Imas mengaku bersyukur pada 2025 pengelolaan kearsipan digital melalui Srikandi di Kabupaten Serang mendapat nilai 95 atau predikat AA dari Provinsi Banten.
Hal tersebut merupakan hasil komitmen dan keseriusan Pemkab Serang dalam menerapkan Srikandi di seluruh lini pemerintahan. Penerapan ini telah dimulai sejak 2023, ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3437 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh OPD mengimplementasikan aplikasi Srikandi.
Meski demikian, DPKD tidak berpuas diri. Mereka menargetkan peningkatan nilai pada 2026 menjadi 98 bahkan 100 melalui program 100 hari kerja OPD dengan pengawasan lebih intensif terhadap penggunaan Srikandi.
“Kita ingin ada peningkatan. Pada penilaian tahun 2026 bisa mendapatkan nilai 98 atau bahkan 100. Ini kami kejar melalui program 100 hari kerja OPD dengan melakukan pengawasan penggunaan Srikandi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memperluas penerapan Srikandi ke sekolah-sekolah. DPKD telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang untuk merealisasikan program tersebut.
Imas mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan bimbingan teknis terkait perpustakaan dan kearsipan yang diikuti 748 perwakilan SD dan 209 perwakilan SMP di Kabupaten Serang.
“Kami sosialisasikan agar sekolah-sekolah sudah menggunakan Srikandi untuk surat-menyuratnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu tantangan dalam penerapan Srikandi, baik di perangkat daerah maupun sekolah, adalah ketersediaan sumber daya manusia (SDM), terutama operator yang bertugas memantau dan mengelola aplikasi tersebut.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani Editor: Aas Arbi











