• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos

Haidaroh by Haidaroh
Kamis, 26 Februari 2026 10:53
in Utama
0
Dahlan Iskan

Dahlan Iskan menang gugatan

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor yang berada di bawah naungan PT Bogor Ekspres Media.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr dengan tanggal putusan Rabu, 25 Februari 2026.

Putusan yang diumumkan melalui sistem peradilan elektronik e-Court itu menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Para Pihak
Dalam perkara ini, pihak tergugat terdiri dari:

  1. Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
  2. Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN
  3. Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media

Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, yang mewakili Dahlan Iskan, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim.

“Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.

“Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar,” sambung Johanes.

Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut memperjelas status kepemilikan saham kliennya.

“Putusan yang ada menegaskan bahwa Klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media,” tegas dia.

Amar Putusan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim antara lain:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
  3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:
  • Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.
  • Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
  1. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.
  3. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.
  5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Perkara Sengketa Saham Media Daerah
Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor.

Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham serta pengalihan kepemilikan saham.

Majelis Hakim kemudian menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti, sehingga penggugat berhak atas ganti kerugian sekaligus pengakuan sebagai pemegang saham yang sah.

Putusan ini dinilai menjadi salah satu perkara penting yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan media daerah dan legalitas transaksi saham.

Tags: Dahlan IskanJawa PosRadar Bogorsengketa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Harga Emas Antam Kembali Rebound, Hari Ini Naik Rp16.000 per Gram

Next Post

BPMP Banten Gelar Konsolidasi Dikdasmen 2026, Bahas Wajib Belajar 13 Tahun hingga AI

Next Post
BPMP Banten Gelar Konsolidasi Dikdasmen 2026, Bahas Wajib Belajar 13 Tahun hingga AI

BPMP Banten Gelar Konsolidasi Dikdasmen 2026, Bahas Wajib Belajar 13 Tahun hingga AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tradisi Kekayon di Unyur, Warga Rayakan Maulid Nabi dengan Berbagi

Tradisi Kekayon di Unyur, Warga Rayakan Maulid Nabi dengan Berbagi

by Syaiful Adha
Minggu, 30 Agustus 2026 08:03
0

Warga Unyur membuat kekayon masjid untuk merayakan Maulid Nabi.

Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Alwanih

Kuasa Hukum UIN Jakarta Jelaskan Status Aset dan Penataan Sekolah Islam Pembangunan Pamulang

by Aas Arbi
Minggu, 30 Agustus 2026 07:31
0

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan penataan dan pengamanan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang tidak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.