• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Dishub Kabupaten Serang Bakal Perketat Pengawasan Truk Sumbu Tiga Selama Libur Idul Fitri

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 6 Maret 2026 21:46
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Dishub Kabupaten Serang Bakal Perketat Pengawasan Truk Sumbu Tiga Selama Libur Idul Fitri

Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dishub Kabupaten Serang, Agus Herlambang

0
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang bakal memperketat pengawasan di jalur-jalur yang akan dilalui oleh pemudik pada lebaran tahun 2026.

Pengawasan akan dilakukan di 14 titik Posko Pengamanan (Pospam) untuk memastikan truk-truk bersumbu tiga tidak melintas selama periode libur lebaran yakni 13 sampai 29 Maret 2026.

Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dishub Kabupaten Serang, Agus Herlambang, mengatakan telah melakukan rapat koordinasi bersama lintas sektor untuk pengamana arus mudiik 2026.

“Pada prinsipnya Dinas Perhubungan sudah mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan kegiatan angkutan lebaran tahun 2026 ini,” katanya, Jumat 6 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, pada saat momen libur Idul Fitri kendaraan truk tambang dan truk sumbu tiga selain yang mengangut logistik tidak diperkenankan untuk beroperasi.

“Angkutan tambang dan mobil-mobil besar saat mudik lebaran itu otomatis harus stop kegiatan. Yang dikecualikan itu pengangkut BBM, logistik, termasuk juga yang kedaruratan bencana,” ujarnya.

Ia mengaku, akan ada pengawasan ketat yang dilakukan pada arus mudik lebaran tahun 2026 dan akan menjatuhkan sanksi jika terdapat truk tambang yang beroperasi selama momen mudik lebaran.

“Tinggal nanti bentuk pengawasannya, semuanya bergerak dan saling mengawasi. Misalkan ada melanggar petugas tidak segan-segan akan melaksanakan tindakan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ada sebanyak 14 posko yang akan dibangun yang tersebar di tiga wilayah hukum mulai dari wilayah hukum Polres Cilegon, Polres Serang hingga Polresta Serang.

Untuk posko yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon berada di empat titik seperti di posko Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Pospam Mancak, Pospam Puloampel, dan Pospam Teneng.

Kemudian untuk di kawasan hukum Polres Serang ada tujuh Pospam yang berlokasi di Ciruas, Ciujung, Tambak, Inter change Cikande, Modern Cikande, Cikande Asem, dan di Cemplang, Kecamatan Jawilan.

“Sementara untuk di kawasan hukum Polresta Serang Kota yang sudah-sudah ada tiga seperi di Pospam Kramatwatu, Pospam Ciomas dan Pospam Padarincang,” jelasnya.

Agus mengungkapkan, pihaknya menyiapkan sebanyak 142 personel uang disiapkan untuk pengamanan arus mudik. Mereka akan bertugas secara bergantian.

“Setiap harinya akan turun sekitar 71 personil tersebar di pos-pos yang tadi disebutkan,” paparnya.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi

Tags: dishub Kabupaten Seeangkabupaten serangPemkab SerangpengawasanTruk sumbu tigatruk tambang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinkop UMKM Tangsel Siapkan Tata Kelola Koperasi Merah Putih Lebih Profesional

Next Post

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Next Post
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 8 September 2026 11:48
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Kota Cilegon yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi...

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

by Redaksi
Selasa, 8 September 2026 11:42
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keamanan siber nasional melalui penyelenggaraan Focus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.