JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah resmi membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang semakin kompleks.
“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Meutya dalam pernyataannya dikutip, Jumat 6 Maret 2026.
Dalam kebijakan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menurut Meutya, keputusan ini diambil karena berbagai ancaman di ruang digital semakin nyata dan berpotensi membahayakan anak-anak, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada di tangan orang tua, tetapi juga pada platform digital yang menyediakan layanan tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan teknologi digunakan untuk mendukung perkembangan mereka, bukan justru membahayakan.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











