SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran pembelian minyak goreng PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2025 senilai Rp 20,4 miliar digunakan diluar peruntukkannya.
Uang proyek dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar hutang.
Fakta ini diungkap JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Plt Direktur Utama (Dirut) PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis Maret 2026.
Endo mengatakan, uang Rp 20,4 miliar dikelola Andreas. Peruntukannya, Rp 15 miliar lebih untuk pembayaran gaji pegawai, transaksi jual beli, sewa tangki, bayar hutang, cicilan pembelian satu unit mobil merk Kijang Innova tahun 2017, satu unit mobil merk Grand Livina tahun 2010 warna Biru dan lain-lain.
“Saksi Nani Alianto istri saksi Andreas Andrianto Wijaya sebesar Rp500 juta. Uang tersebut sebagai pembayaran hutang terdakwa kepada istri terdakwa,” kata Endo.
Selain itu, pihak lain seperti PT Petrindo Nusa Persada senilai Rp 8,6 miliar untuk pembayaran pembelian minyak goreng curah sebanyak 400 ton serta pembayaran deposit pembelian minyak goreng curah non DMO.
Saksi H. Miptahuddin sebesar Rp130 juta untuk untuk sumbangan, saksi Muji Misino Rp530 juta untuk pembukaan member nasabah BRI Proritas, saksi Drs Heru Istiyono sebesar Rp530 juta untuk pembukaan member BRI Prioritas.
“Saksi Eva Novensia K Rp530 juta dipergunakan untuk pembukaan member nasabah BRI Proritas, Ida Hadi Brata sebesar Rp100 juta, Haris Abdul Rahman sebesar Rp.500 juta, Wagino sebesar Rp31 juta dan PT KAN sebesar Rp530 juta,” kata Endo.
Endo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pertemuan antara pihak PT ABM dan PT KAN pada Oktober 2024 di kawasan BSD, Tangerang. Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama perdagangan komoditas pangan, termasuk minyak goreng curah.
Dalam perkembangan pembahasan, PT KAN menawarkan penjualan minyak goreng komersial kepada PT ABM. Namun terdapat perbedaan metode pembayaran antara kedua perusahaan. PT ABM menginginkan pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sementara PT KAN meminta pembayaran menggunakan sistem Cash Before Delivery (CBD).
“Karena tidak ada kesepakatan, kemudian muncul rencana melibatkan perusahaan lain sebagai pemodal,” kata Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Pada Februari 2025 terjadi pergantian direksi PT ABM. Yoga kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT ABM berdasarkan akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah menjabat, Yoga disebut melanjutkan rencana kerja sama jual beli minyak goreng dengan PT KAN tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Jaksa menyebut beberapa tahapan penting tidak dilakukan, antara lain tidak ada proposal kerja sama resmi dari PT KAN dan tidak dilakukan studi kelayakan serta tidak ada manajemen risiko terhadap mitra kerja sama.
Meski demikian, Yoga tetap menandatangani Perjanjian Jual Beli Minyak Goreng Curah Non DMO sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN.
Untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut, pada 14 Maret 2025 Yoga mengajukan pembukaan SKBDN di Bank BRI Cabang Serang senilai Rp20,4 miliar.
Dalam pengajuan itu, PT ABM juga membuka deposito dengan nilai yang sama sebagai jaminan pembayaran. “Dokumen yang digunakan dalam proses pembukaan SKBDN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Endo.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa minyak goreng curah yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN, namun dokumen transaksi tetap dibuat seolah-olah barang telah diterima oleh PT ABM.
Perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak PT KAN dan merugikan keuangan negara melalui PT ABM. Atas perbuatannya, Yoga didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi karena melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa Yoga Utama bersama-sama dengan Andreas Andrianto Wijaya merugikan keuangan negara dalam hal ini PT. ABM sebesar Rp.20.487.194.100,” jelas Endo.
Yoga dan Andreas oleh JPU dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Editor Daru

