SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Guru Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kota Serang resmi dibentuk. Pembentukan forum ini bertujuan untuk menampung serta menjembatani berbagai aspirasi dan keluhan para guru honorer PPPK paruh waktu di Kota Serang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan audiensi pembentukan forum tersebut menjadi momentum penting bagi para guru untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang berkaitan dengan kesejahteraan maupun pengembangan pendidikan di Kota Serang.
“Audiensi ini menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan masukan konstruktif, baik untuk peningkatan kesejahteraan guru maupun kemajuan pendidikan di Pemerintah Kota Serang,” ujarnya.
Ahmad Nuri menjelaskan, sebagian besar guru PPPK paruh waktu di Kota Serang saat ini sudah menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang. Namun, masih terdapat sekitar 12 hingga 15 orang guru yang belum tercakup dalam skema penggajian tersebut.
Menurutnya, jumlah guru yang belum mendapatkan penggajian dari APBD itu akan menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan agar seluruh tenaga pendidik mendapatkan hak yang sama.
“Kita akan pastikan tidak ada satu pun guru yang terlewat. Nantinya ketua forum akan menjadi ujung tombak dalam menyampaikan berbagai keluhan terkait hak-hak serta masa depan para guru PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Forum Guru Honorer PPPK paruh waktu Kota Serang juga sejalan dengan upaya penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 Pasal 66. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada November hingga Desember 2026.
Saat ini, pemerintah daerah tengah memasuki masa transisi sistem kepegawaian. Dalam regulasi terbaru, hanya akan ada dua kategori aparatur sipil negara, yaitu PNS dan PPPK, tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu.
“Langkah ini menjadi upaya awal yang kita lakukan lebih cepat agar para guru mendapatkan kesejahteraan yang layak. Dengan begitu, hak dan kewajiban mereka sebagai pendidik dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi











