SERANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Ardito Muwardi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Kejari Pandeglang. Kunker ini untuk evaluasi dan penilaian Satuan Kerja (Satker) Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2026 di lingkungan Kejari se-Banten.
Ardito Muwardi mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda strategis untuk menilai kesiapan unit kerja dalam menerapkan reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola institusi yang transparan dan akuntabel. Kita harus lihat kesiapannya bagaimana, agar nantinya dapat penilaian WBK,” kata Ardito.
Ia menyampaikan beberapa poin penting agar satker yang diusulkan dapat meraih predikat WBK.
“Pertama, konsistensi penerapan Zona Integritas (ZI). Memastikan transparansi, akuntabilitas, dan inovasi pelayanan publik telah berjalan di satker yang diusulkan. Kedua, melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen, dan memantau langsung enam area perubahan, yaitu, manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketiga, memastikan satker yang diusulkan memenuhi predikat WBK, yang mencakup pelayanan prima dan anti pungli,” terangnya.
Secara keseluruhan, lanjutnya, Kejari Serang dan Pandeglang siap diusulkan untuk meraih predikat WBK tahun 2026. “Tinggal bagaimana pemaparannya nanti pada saat tim penilai hadir. Kita berharap, semua yang disiapkan untuk penilaian nanti tidak ada yang kurang, sehingga tim penilai merasa layak untuk memberikan predikat WBK kepada Kejari Serang dan Pandeglang,” tegas Ardito.
Sementara, Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Kejati Banten Yuliarni Appy menyatakan, kunjungan itu sebagai bentuk evaluasi untuk memastikan unit kerja yang diusulkan benar-benar bersih dan layak mendapatkan predikat WBK. “WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja pemerintah yang berhasil melaksanakan reformasi birokrasi, terutama dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan. WBK dicapai melalui pemenuhan enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, tata laksana, SDM, akuntabilitas, pengawasan, pelayanan publik,” terangnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono

