• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

THR Tak Boleh Dicicil, Disnaker Tangsel Ingatkan Batas Pembayaran H-7 Lebaran

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
Selasa, 10 Maret 2026 21:30
in Uncategorized
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang, mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026.

“Terakhir tujuh hari sebelum lebaran itu perusahaan harus membayarkan THR,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Selasa 10 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil oleh perusahaan.

Endang menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

Namun, proses pemeriksaan terhadap perusahaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi. Ia mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Administrasi sampai ke tingkat tidak dilayani pelayanan. Tapi konteksnya bukan kami yang melakukan pemeriksaan, melainkan pengawas dari provinsi,” jelasnya.

Untuk menampung aduan dari pekerja, Disnaker Tangsel juga membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Depot Arsip, Jalan Raya Puspiptek-Serpong, Kecamatan Setu. Posko tersebut disediakan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kepemimpinan Wali Kota Budi Rustandi dan Wakilnya Dinilai Sinergis, Warga Puas

Next Post

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 157 Kasus Suspek Campak

Next Post
Dinkes Kabupaten Serang Temukan 157 Kasus Suspek Campak

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 157 Kasus Suspek Campak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

GAK Meletus

Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Balawista Siaga Penuh

by Purnama Irawan
Sabtu, 5 September 2026 18:13
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seluruh anggota Balawista Nasional siaga penuh dalam menghadapi erupsi aktivitas Gunung Anak Krakatau yang mengalami peningkatan pada...

Baznas kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Beri Bantuan untuk Penyandang Disabilitas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 5 September 2026 18:05
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang menyalurkan bantuan sebesar Rp3 juta kepada penyandang disabilitas asal Desa Cisitu,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.