TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang, mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026.
“Terakhir tujuh hari sebelum lebaran itu perusahaan harus membayarkan THR,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Selasa 10 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil oleh perusahaan.
Endang menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
Namun, proses pemeriksaan terhadap perusahaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi. Ia mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Administrasi sampai ke tingkat tidak dilayani pelayanan. Tapi konteksnya bukan kami yang melakukan pemeriksaan, melainkan pengawas dari provinsi,” jelasnya.
Untuk menampung aduan dari pekerja, Disnaker Tangsel juga membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Depot Arsip, Jalan Raya Puspiptek-Serpong, Kecamatan Setu. Posko tersebut disediakan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi










