• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Inspektorat Banten Buka Layanan Pengaduan Jika Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Rostinah by Rostinah
Senin, 16 Maret 2026 23:25
in Berita Utama, Pemerintahan, Umum
0
Inspektorat Banten Buka Layanan Pengaduan Jika Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Tangkapan layar imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

0
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Andra Soni Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemprov Banten.

Melalui akun resmi Instagram Inspektorat Provinsi Banten, masyarakat dapat mengadukan jika melihat mobil dinas Pemprov Banten digunakan untuk kepentingan pribadi. Nomor telepon pengaduan yang disediakan yakni 08131328043.

Larangan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah dan arahan pimpinan. Jika ditemukan ada ASN yang membandel, maka akan dikenakan sanksi tegas. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas negara adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten telah mengeluarkan SE Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemprov Banten. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperkenankan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk aktivitas pribadi seperti mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tegas Andra.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, termasuk gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Andra SoniGubernur BantenIdul Fitri 2026inspektorat bantenlarangan mobil dinas untuk mudikPemprov Banten arus mudik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PT BPR Serang Bakal Digitalisasi Layanan

Next Post

Terdampak Konflik Timur Tengah, Biaya Haji 2026 Diprediksi Bertambah

Next Post
Terdampak Konflik Timur Tengah, Biaya Haji 2026 Diprediksi Bertambah

Terdampak Konflik Timur Tengah, Biaya Haji 2026 Diprediksi Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Hari Pelanggan Nasional: BRI Tegaskan Komitmen Hadir dan Tumbuh Bersama Nasabah

by Syaiful Adha
Sabtu, 5 September 2026 19:20
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Memaknai Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

Aston Anyer Beach Hotel

Aston Anyer Beach Hotel Hadirkan Promo Aquavillas dengan Pengalaman Private Getaway dan Floating Breakfast

by Yusuf Permana
Sabtu, 5 September 2026 19:14
0

RADARBANTEN.CO.ID - Nikmati pengalaman menginap lebih privat dengan private pool, sarapan untuk dua orang, serta pilihan Floating Breakfast yang dapat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.