• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Anggaran Belanja Pegawai Pandeglang Capai 48 Persen, Melebihi Ambang Batas Undang-undang

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Selasa, 24 Maret 2026 17:34
in Pandeglang
0
Anggaran Belanja Pegawai Pandeglang Capai 48 Persen, Melebihi Ambang Batas Undang-undang

Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi. Foto : Purnama Irawan

0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran belanja pegawai Kabupaten Pandeglang pada tahun 2026 bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pandeglang mencapai 48 persen.

Anggaran belanja pegawai mencapai 48 persen itu melebihi ambang batas dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Sementara itu belanja pegawai Kabupaten Pandeglang melebih ambang batas atau 48 persen dari APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2026 sebesar Rp2,64 Triliun.

Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, kaitan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, Undang-Undang diujicobakan sampai tahun 2027.

“Kaitan antara dukungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah itu berlaku tahun 2027. Ketika Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 berlaku Tahun 2027 maka belanja pegawai maksimal sesuai mandatorinya hanya 30 persen,” katanya, Selasa, 24 Maret 2026.

Wabup Iing menjelaskan, pada hari ini belanja pegawai Kabupaten Pandeglang kurang lebih mencapai 48 persen.

“Nah ini lebih dari mandatori sehingga nanti setelah berlaku tahun 2027 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 dengan dukungan keuangan Pemerintah pusat dan daerah inilah yang harus dikawal. Supaya Undang- Undang bisa diimplementasikan Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Wabup Iing menerangkan, apabila dapat realisasikan maka dampak manfaatnya bisa mengefesiensi anggaran belanja pegawai.

Kedua Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022, pada pasal 147 ayat 1, situ menyebutkan bahwa minimal Pemerintah Daerah harus menganggarkan belanja pelayanan dasar minimal 48 persen dari APBD.

“Nah ini yang sering saya sampaikan pada saat kampanye saat debat kandidat sehingga membangun Kabupaten Pandeglang itu harus sesuai, dengan Peraturan Perundang-Undangan dan harus sesuai Peraturan Presiden, dan Undang-Undang yang berlaku,” katanya.

Bahwa pegangannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022, bahwa belanja pelayanan dasar minimal 48 persen.

“Apa saja, yaitu belanja pelayanan dasar, infrastruktur jalan, jembatan, pertanian, kesehatan, pendidikan,” katanya.

Anggaran 48 persen untuk belanja harus teranggarakan pada APBD Kabupaten Pandeglang bahkan seluruh kabupaten dan kota.

“Sehingga ini akan terus kita pelajari bersama supaya bagaimana Undang-Undang ini bisa direalisasikan. Kalau Undang-Undang ini bisa direalisasikan di Kabupaten Pandeglang maka insyaallah harapan cita-cita rakyat masyarakat pandeglang akan terealisasikan,” katanya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: anggaran belanja pegawai 48 persenAPBDiing andri supriadiundang-undang nomor 1 tahun 2022wakil bupati pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perceraian di Banten Tembus 15.400 Kasus, Didominasi Gugatan Istri

Next Post

Polres Cilegon Tangkap Pengedar, Belasan Paket Sabu Diamankan

Next Post
Polres Cilegon Tangkap Pengedar, Belasan Paket Sabu Diamankan

Polres Cilegon Tangkap Pengedar, Belasan Paket Sabu Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Hari Pelanggan Nasional: BRI Tegaskan Komitmen Hadir dan Tumbuh Bersama Nasabah

by Syaiful Adha
Sabtu, 5 September 2026 19:20
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Memaknai Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

Aston Anyer Beach Hotel

Aston Anyer Beach Hotel Hadirkan Promo Aquavillas dengan Pengalaman Private Getaway dan Floating Breakfast

by Yusuf Permana
Sabtu, 5 September 2026 19:14
0

RADARBANTEN.CO.ID - Nikmati pengalaman menginap lebih privat dengan private pool, sarapan untuk dua orang, serta pilihan Floating Breakfast yang dapat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.