CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon tangkap pengedar sabu. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan belasan paket sabu.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kurir yang ditangkap tersebut bernama Reza Alamsyah. Dia ditangkap Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Lingkungan Tegal Cabe, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket sabu yang telah siap diedarkan. Menurut keterangannya, narkotika tersebut milik Azis (DPO).
“Terdakwa Reza Alamsyah menerima satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Setelah itu, barang haram tersebut dibawa ke rumahnya di wilayah Cibeber, Kota Cilegon, lalu dipecah menjadi beberapa bagian sesuai arahan Azis untuk diedarkan,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Selasa 24 Maret 2026.
Saat dilakukan penangkapan, petugas kepolisian mengamankan enam paket kecil sabu dengan berat netto sekitar 0,83 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dengan konsumennya.
Setelah mengamankan barang bukti tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan kembali barang bukti berupa tujuh paket sabu lainnya dengan berat netto sekitar 1,28 gram, timbangan digital, plastik klip kecil, serta lakban bekas yang digunakan untuk pengemasan. “Barang bukti tersebut diamankan di rumah terdakwa,” ujar JPU.
Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa. Motifnya mengedarkan barang terlarang tersebut untuk mendapatkan keuntungan sekaligus bisa mengonsumsi secara gratis.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa seluruh barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

