SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mewajibkan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan bahan baku yang berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta peternak lokal.
Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat ekonomi daerah sekaligus mendukung keberhasilan program MBG.
Selain mendukung program nasional, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu membuka peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat langsung dalam rantai pasok kebutuhan dapur MBG.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia mengatakan, keterlibatan UMKM dalam program MBG merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.
“Program MBG ini memang diarahkan agar bisa melibatkan pelaku usaha lokal. Jadi bukan hanya soal penyediaan makanan bergizi, tapi juga bagaimana program ini berdampak langsung pada perekonomian masyarakat,” ujar Agis, Selasa 24 Maret 2026.
Karena itu, seluruh dapur MBG yang beroperasi di Kota Serang diwajibkan mengakomodasi suplai bahan baku maupun produk olahan dari pelaku UMKM, petani, dan peternak lokal.
“Kita menindaklanjuti saran dari Badan Gizi Nasional terkait Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Seluruh dapur MBG di Kota Serang wajib mengakomodasi suplai dari petani, peternak, dan pelaku UMKM,” katanya.
Menurutnya, peran Dinkopukmperindag sangat penting untuk memfasilitasi pelaku UMKM agar bisa masuk dalam rantai pasok kebutuhan dapur MBG.
“Kami ingin UMKM di Kota Serang bisa mengambil bagian dalam program ini. Pemerintah daerah akan memfasilitasi agar mereka bisa menjadi pemasok bahan baku maupun produk olahan untuk dapur MBG,” ujarnya.
Editor Daru









