• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Nunggak Pajak Tiga Bulan, Wajib Pajak di Pandeglang Bakal Diberi Sanksi

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 28 Maret 2026 17:54
in Berita Utama, Pandeglang
0
Nunggak Pajak Tiga Bulan, Wajib Pajak di Pandeglang Bakal Diberi Sanksi

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang menegaskan akan menindak pelaku usaha yang menunggak pajak daerah. Wajib pajak yang menunggak selama tiga bulan akan menerima teguran bertahap hingga penindakan langsung oleh Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme penindakan untuk pelaku usaha, khususnya dari sektor kuliner dan waralaba yang termasuk dalam objek pajak restoran.

“Kalau mereka tidak bayar selama tiga bulan, kita lakukan teguran pertama. Jika tetap tidak bayar, teguran kedua. Selanjutnya, kita turun langsung bersama Satgas PAD, pastinya ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ramadani, Sabtu 28 Maret 2026.

Menurut Ramadani, langkah ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha yang telah terdata lebih tertib dalam menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah. Penindakan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan teguran administratif sebelum penertiban lapangan jika pengusaha tetap tidak menunjukkan itikad membayar.

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha yang masuk objek pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan melaporkan omzet penjualan setiap bulan sebagai dasar perhitungan pajak.

“Mereka punya kewajiban untuk melaporkan hasil penjualan setiap bulan, baru kita tetapkan pajak restorannya, kemudian dibayarkan,” jelasnya.

Bapenda mencatat, pertumbuhan usaha kuliner dan waralaba di Pandeglang dalam beberapa waktu terakhir memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran.

“Beberapa usaha kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat memiliki potensi pajak cukup besar karena aktivitas konsumennya stabil. Untuk waralaba, pajak restorannya naik signifikan, dan beberapa pengusaha kuliner baru juga kontribusinya lumayan,” kata Ramadani.

Ia berharap seluruh pelaku usaha, baik usaha lokal maupun waralaba, dapat lebih patuh membayar pajak karena kontribusi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Editor: Mastur Huda

Tags: Bapenda PandeglangPADpajak daerahPandeglangwajib pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tegas! Dinas Pariwisata Banten Ultimatum Destinasi Wisata Tak Berizin

Next Post

Buka Akses Informasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Ruang Kapolsek Bicara ke Media

Next Post
Buka Akses Informasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Ruang Kapolsek Bicara ke Media

Buka Akses Informasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Ruang Kapolsek Bicara ke Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Soal Polemik Desil, Dinsos Sebut Warga Bisa Ajukan Perbaikan ke Desa

Soal Polemik Desil, Dinsos Sebut Warga Bisa Ajukan Perbaikan ke Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 30 Agustus 2026 18:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Sosial Kabupaten Serang memastikan jika masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisinya untuk tak ragu mengajukan perbaikan...

Jalan Diponegoro Mulai Ditata, Rampung Desember

Jalan Diponegoro Mulai Ditata, Rampung Desember

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 30 Agustus 2026 17:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek penataan pedestrian dan sistem drainase di sepanjang Jalan Diponegoro, Kota Serang, mulai dikerjakan. Penataan tersebut ditargetkan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.