SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pariwisata (Dispar) Banten mengultimatum pengelola destinasi wisata ilegal atau tidak berizin di Provinsi Banten. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para wisatawan, terutama menjelang masa liburan.
Kepala Dispar Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa destinasi wisata tanpa izin menjadi salah satu perhatian serius pihaknya. Untuk itu, Dispar Banten terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota guna memastikan semua destinasi memiliki izin operasional yang sah.
“Wewenang pemberian izin operasional destinasi wisata berada di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, sinergi pendataan menjadi langkah awal yang krusial,” ujarnya, Sabtu 28 Maret 2026.
Eli menambahkan, pengelola destinasi wisata juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung.
“Izin destinasi wisata, termasuk izin usaha dan operasional, ada di Kabupaten/Kota. Kami terus bekerja sama agar bisa mendata mana saja yang belum berizin,” jelas Kadispar.
Setelah pendataan selesai, pemerintah akan melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi. Para pengelola akan diberikan pemahaman mengenai urgensi legalitas usaha demi perlindungan semua pihak.
“Setelah itu kita beri edukasi dan pemahaman pentingnya berizin,” pungkasnya.
Eli berharap langkah ini mendapat dukungan dari seluruh stakeholder, khususnya para pengelola wisata, untuk segera mengurus perizinan destinasi mereka.
Editor: Mastur Huda











