SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengimbau para pendatang dari luar daerah yang ingin mengadu nasib di wilayahnya agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, terutama terkait administrasi kependudukan.
Pendatang diminta untuk tertib administrasi agar keberadaan mereka dapat tercatat dengan baik oleh pemerintah setempat, sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyampaikan imbauan tersebut kepada warga yang saat arus balik membawa saudara atau kerabat ke Kabupaten Serang.
“Pendatang harus menyesuaikan dengan ketentuan kependudukan dengan melapor ke RT atau RW setempat agar ketertiban di masyarakat tetap terjaga,” ujarnya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Najib menegaskan, Pemkab Serang tidak melarang siapa pun datang untuk mencari penghidupan. Namun, setiap pendatang wajib mengikuti aturan yang berlaku di daerah tersebut.
“Secara administrasi kependudukan, warga yang datang harus melapor ke RT dan RW setempat. Selain itu, bagi yang ingin bekerja diharapkan memiliki keterampilan yang dibutuhkan di dunia industri, sehingga tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengajak para pendatang untuk menjaga semangat kebersamaan serta menjadikan Kabupaten Serang sebagai rumah kedua. Dengan demikian, diharapkan mereka turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Editor: Mastur Huda











