• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pemkab Serang Imbau Pendatang Tertib Administrasi dan Patuhi Aturan Daerah

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 28 Maret 2026 14:41
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Pemkab Serang Imbau Pendatang Tertib Administrasi dan Patuhi Aturan Daerah

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengimbau para pendatang dari luar daerah yang ingin mengadu nasib di wilayahnya agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, terutama terkait administrasi kependudukan.

Pendatang diminta untuk tertib administrasi agar keberadaan mereka dapat tercatat dengan baik oleh pemerintah setempat, sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyampaikan imbauan tersebut kepada warga yang saat arus balik membawa saudara atau kerabat ke Kabupaten Serang.

“Pendatang harus menyesuaikan dengan ketentuan kependudukan dengan melapor ke RT atau RW setempat agar ketertiban di masyarakat tetap terjaga,” ujarnya, Sabtu, 28 Maret 2026.

Najib menegaskan, Pemkab Serang tidak melarang siapa pun datang untuk mencari penghidupan. Namun, setiap pendatang wajib mengikuti aturan yang berlaku di daerah tersebut.

“Secara administrasi kependudukan, warga yang datang harus melapor ke RT dan RW setempat. Selain itu, bagi yang ingin bekerja diharapkan memiliki keterampilan yang dibutuhkan di dunia industri, sehingga tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengajak para pendatang untuk menjaga semangat kebersamaan serta menjadikan Kabupaten Serang sebagai rumah kedua. Dengan demikian, diharapkan mereka turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Editor: Mastur Huda

Tags: kabupaten serangPemkab SerangPendatangtertib administrasiWakil Bupati Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

130 Anggota Bank Sampah di Cilegon Dapat Reward Wisata ke Pantai Anyer

Next Post

Persic Cilegon Luncurkan Jersey Terbaru untuk Liga 4 Banten 2026

Next Post
Persic Cilegon Luncurkan Jersey Terbaru untuk Liga 4 Banten 2026

Persic Cilegon Luncurkan Jersey Terbaru untuk Liga 4 Banten 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.