LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Hilangnya plang penutupan di lokasi galian tanah/cadas di Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP Lebak kini menuai sorotan.
Menyikapi hal ini, Sapnudi, Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, khususnya terkait aspek perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sapnudi menyampaikan bahwa hilangnya plang tersebut bukan hal yang bisa dianggap sepele. Ia menilai ada potensi pembiaran yang membuka ruang bagi aktivitas galian kembali berjalan tanpa kejelasan hukum.
“Kami melihat ada indikasi kuat aktivitas ini akan kembali beroperasi. IMALA akan terus mengawal, baik dari sisi legalitas perizinan maupun dampak yang dirasakan masyarakat. Jangan sampai ini dibiarkan tanpa pengawasan,” tegas Sapnudi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 29 Maret 2026.
IMALA menilai kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan, terlebih dengan hilangnya plang penutupan di lokasi yang tidak berizin tersebut.
“Pemerintah harus segera bertindak tegas. Jika sudah jelas tidak berizin, maka tidak boleh ada kompromi. Penutupan permanen harus segera direalisasikan,” tutup Sapnudi.
Keluhan juga datang dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga di Desa Paja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut telah menimbulkan dampak langsung terhadap kondisi jalan dan kenyamanan warga.
“Kalau hujan, jalan jadi licin karena tanah dari kendaraan pengangkut. Sampai sekarang juga tidak pernah dibangun atau diperbaiki. Kami sangat dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang lebih luas jika aktivitas tersebut terus dibiarkan.
“Kami khawatir lingkungan jadi rusak, takutnya nanti berdampak ke lahan warga, air, bahkan bisa menyebabkan longsor,” tambahnya.
Editor: Abdul Rozak

