• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Banten, Sekda Deden Keluarkan SE Penghematan Penggunaan Listrik dan BBM

Rostinah by Rostinah
Senin, 30 Maret 2026 20:56
in Berita Utama
0
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Banten, Sekda Deden Apriandhi Keluarkan Surat Edaran Penghematan Penggunaan Listrik dan BBM

Sekda Banten Deden Apriandhi.

0
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penghematan Penggunaan Energi Listrik dan Bahan Bakar Minyak pada Instansi Pemprov Banten.

SE itu merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Andra Soni terkait penghematan energi yang disampaikannya saat apel gabungan sekaligus halal bihalal di lapangan Setda Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 30 Maret 2026.

SE yang ditandatangani Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi tersebut ditujukan kepada Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Banten.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya konservasi energi sekaligus antisipasi ketidakstabilan pasokan minyak mentah dunia dan fluktuasi harga BBM nasional,” ujar Deden.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan penghematan energi listrik, BBM, dan gas secara terencana, terukur, dan berkelanjutan di seluruh gedung kantor serta fasilitas yang berada di bawah kewenangannya.

“Langkah efisiensi listrik di antaranya melalui penggunaan peralatan hemat energi serta pengaturan suhu pendingin ruangan atau AC secara optimal pada kisaran 24 hingga 26 derajat Celsius,” terang Deden.

Selain itu, ASN juga diminta membiasakan mematikan lampu, komputer, dan peralatan elektronik lainnya saat tidak digunakan, termasuk pada jam istirahat maupun setelah pulang kerja.

Upaya penghematan juga dilakukan melalui manajemen energi dengan menunjuk pengelola gedung atau manajer energi, menyusun program efisiensi energi, melakukan audit energi secara berkala, serta melaksanakan rekomendasi hasil audit.

“Pemprov Banten juga mengatur efisiensi penggunaan BBM melalui rasionalisasi perjalanan dinas, terutama perjalanan luar daerah yang bersifat seremonial. Koordinasi kegiatan diharapkan lebih banyak memanfaatkan teknologi daring seperti rapat virtual, kecuali untuk urusan yang bersifat mendesak dan strategis,” tegasnya.

Penggunaan kendaraan dinas juga dioptimalkan melalui pengaturan yang lebih ketat, sehingga kendaraan operasional hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Deden mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi BBM sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran operasional pemerintah daerah.

“Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan konservasi energi secara berkala setiap tahun kepada Gubernur Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Konservasi dan Pelaporan Energi (SINKRON) guna memantau serta mengevaluasi tingkat keberhasilan program efisiensi energi di lingkungan Pemprov Banten,” tuturnya.

Dalam SE itu juga ditegaskan bahwa upaya penghematan energi harus menjadi bagian integral dari pengelolaan aset dan operasional sehari-hari di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap efisiensi energi dapat berjalan optimal sekaligus mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sektor energi di Provinsi Banten.

Reporter : Rostinah

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Andra SoniDeden ApriandhiGubernur BantenPemprov Bantenpenghematan BBMpenghematan listriksekda banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sebanyak 697 Anak di Banten Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025

Next Post

Camat Angsana dan Kadis Perpustakaan Terima Penghargaan Musrenbang Terbaik

Next Post
Camat Angsana dan Kadis Perpustakaan Terima Penghargaan Musrenbang Terbaik

Camat Angsana dan Kadis Perpustakaan Terima Penghargaan Musrenbang Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Nekat Pasang Kabel Udara, Pemkot Cilegon Ancam Langsung Putus

Nekat Pasang Kabel Udara, Pemkot Cilegon Ancam Langsung Putus

by Adam Fadillah
Kamis, 27 Agustus 2026 20:07
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon menemukan masih ada provider yang nekat memasang kabel baru ditengah langkah pemerintah untuk melakukan...

Pabrik Plastik di Kecamatan Jawilan Terbakar

Pabrik Plastik di Kecamatan Jawilan Terbakar

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 27 Agustus 2026 20:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pabrik plastik di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yakni PT Batik Building Material dilahap sijago merah. Dari video...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.