SERANG, RADARBANTEN.CO.ID –Polda Banten membongkar bangunan bambu di Kampung Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Bangunan itu diduga kuat merupakan tempat sabung ayam.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, petugas Ditreskrimum Polda Banten telah memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi pada Jumat, 28 Maret 2026. “Pemasangan garis polisi (police line) sebagai langkah awal penindakan terhadap lokasi tersebut,” katanya, Jumat, 3 April 2026.
Setelah dipasang garis polisi, bangunan dari bambu dan beratapkan terpal itu dibongkar pada Kamis, 2 April 2026. Pembongkaran bangunan itu dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas perjudian.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten,” kata Alumnus Akpol 2002 ini.
Maruli mengungkapkan, bangunan di lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan lagi. Perwira menengah Polri ini menegaskan bahwa Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas judi yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Kata dia, pembongkaran ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Banten tidak hanya melakukan penindakan. “Tetapi juga memastikan lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal benar-benar tidak dapat digunakan kembali,” ungkapnya.
Maruli berharap agar masyarakat dapat melapor apabila menemukan praktik tindak pidana perjudian. Laporan dapat disampaikan ke Polsek, Polres, Polda, maupun melalui layanan Call Center 110.
“Melalui langkah tegas dan kolaborasi dengan masyarakat, Polda Banten mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian demi kebaikan bersama,” tuturnya.
Editor : Rostinah











