PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga orang tertangkap tangan alias kegep saat membuang sampah sembarangan di Jalan Raya AMD Lintas Timur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ketiganya kini diamankan dan terancam disanksi diproses hukum hingga ke pengadilan.
Mereka kegep oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Pandeglang saat menurunkan sampah dari sebuah truk di pinggir jalan. Sampah yang dibuang diduga berupa limbah kelapa muda yang dikarungi, dan selama ini disebut sudah lama menumpuk di sekitar lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang resah karena kawasan tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
“Awalnya ada laporan warga, ada yang buang sampah di daerah AMD. Lalu kami langsung menggerakkan Tim Reaksi Cepat Satpol PP,” kata Agus, Minggu 5 April 2026.
Para pelaku pembuang sampah diketahui sedang beraksi membuang sampah dari kendaraan.
“Pas datang, mereka memang sedang ada di situ. Tindak lanjutnya, sampah yang sudah diturunkan langsung kami suruh naikkan lagi dan dikembalikan. Sekarang juga sedang diproses BAP di kantor,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan awal, jenis sampah yang dibuang diduga merupakan sampah kelapa muda yang dimasukkan ke dalam karung.
Meski baru kali ini tertangkap tangan, Satpol PP menduga para pelaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa di lokasi tersebut.
“Kalau tertangkap tangan baru kali ini, tapi kayaknya sering. Makanya sekarang sedang diproses,” tuturnya.
Petugas juga masih mendalami identitas para pelaku. Informasi sementara, kendaraan yang digunakan disebut berpelat Lampung, sementara pemilik kendaraan diduga merupakan warga Pandeglang.
Ia juga menyebut, para pelaku diduga membawa sampah dari arah Tangerang dan hendak menuju wilayah Cipacung, Pandeglang. Agus menegaskan, ketiga pelaku tidak hanya diberi teguran, tetapi akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita proses sesuai ketentuan. Kalau memang harus dinaikkan, kita naikkan ke pengadilan,” tegasnya.
Menurut Agus, para pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 25 juta.
“Sanksinya ada di Perda Nomor 4 Tahun 2008. Denda maksimal Rp 25 juta,” terangnya.
Tak hanya itu, jika pelaku tidak dapat membayar denda, maka dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan.
“Kalau tidak bisa bayar denda, bisa kurungan. Maksimal 3 bulan,” imbuhnya.
Agus mengakui, di lokasi tersebut sebenarnya sudah berulang kali dipasang spanduk dan papan larangan buang sampah oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait. Namun, larangan itu disebut belum mampu menghentikan kebiasaan buang sampah sembarangan.
“Sebenarnya larangan sudah dipasang oleh semua pihak, oleh kecamatan, desa, LH, dan lainnya. Tapi memang tidak mempan,” katanya.
Karena itu, Satpol PP berencana mendorong penanganan kasus ini melalui proses yustisi agar memberi efek jera bagi pelaku lain. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas masih lemahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











