slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

3 Pembuang Sampah Liar Pakai Truk di Pandeglang Kegep Satpol-PP, Terancam Disanksi

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
06-04-2026 23:34:26
in Berita Utama, Pandeglang
3 Pembuang Sampah Liar Pakai Truk di Pandeglang Kegep Satpol-PP, Terancam Disanksi

Petugas TRC Satpol PP Pandeglang mengamankan tiga orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Jalan Raya AMD Lintas Timur./Dok. Satpol-PP Pandeglang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga orang tertangkap tangan alias kegep saat membuang sampah sembarangan di Jalan Raya AMD Lintas Timur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ketiganya kini diamankan dan terancam disanksi diproses hukum hingga ke pengadilan.

Mereka kegep oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Pandeglang saat menurunkan sampah dari sebuah truk di pinggir jalan. Sampah yang dibuang diduga berupa limbah kelapa muda yang dikarungi, dan selama ini disebut sudah lama menumpuk di sekitar lokasi.

Baca Juga :

Semakin Mewah dan Retro, New Honda Stylo 160 Hadirkan Warna Spesial Burgundy

Honda Banten Umumkan Perwakilan Terbaik KLHR 2026, Siap Melaju ke Tingkat Nasional

AHASS Siaga+ 2026 Sukses Melayani Konsumen Selama Arus Mudik dan Balik

Kampanye #Cari_Aman, Honda Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang resah karena kawasan tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

“Awalnya ada laporan warga, ada yang buang sampah di daerah AMD. Lalu kami langsung menggerakkan Tim Reaksi Cepat Satpol PP,” kata Agus, Minggu 5 April 2026.

Para pelaku pembuang sampah diketahui sedang beraksi membuang sampah dari kendaraan.

“Pas datang, mereka memang sedang ada di situ. Tindak lanjutnya, sampah yang sudah diturunkan langsung kami suruh naikkan lagi dan dikembalikan. Sekarang juga sedang diproses BAP di kantor,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan awal, jenis sampah yang dibuang diduga merupakan sampah kelapa muda yang dimasukkan ke dalam karung.

Meski baru kali ini tertangkap tangan, Satpol PP menduga para pelaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa di lokasi tersebut.

“Kalau tertangkap tangan baru kali ini, tapi kayaknya sering. Makanya sekarang sedang diproses,” tuturnya.

Petugas juga masih mendalami identitas para pelaku. Informasi sementara, kendaraan yang digunakan disebut berpelat Lampung, sementara pemilik kendaraan diduga merupakan warga Pandeglang.

Ia juga menyebut, para pelaku diduga membawa sampah dari arah Tangerang dan hendak menuju wilayah Cipacung, Pandeglang. Agus menegaskan, ketiga pelaku tidak hanya diberi teguran, tetapi akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kita proses sesuai ketentuan. Kalau memang harus dinaikkan, kita naikkan ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Agus, para pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 25 juta.

“Sanksinya ada di Perda Nomor 4 Tahun 2008. Denda maksimal Rp 25 juta,” terangnya.

Tak hanya itu, jika pelaku tidak dapat membayar denda, maka dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan.

“Kalau tidak bisa bayar denda, bisa kurungan. Maksimal 3 bulan,” imbuhnya.

Agus mengakui, di lokasi tersebut sebenarnya sudah berulang kali dipasang spanduk dan papan larangan buang sampah oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait. Namun, larangan itu disebut belum mampu menghentikan kebiasaan buang sampah sembarangan.

“Sebenarnya larangan sudah dipasang oleh semua pihak, oleh kecamatan, desa, LH, dan lainnya. Tapi memang tidak mempan,” katanya.

Karena itu, Satpol PP berencana mendorong penanganan kasus ini melalui proses yustisi agar memberi efek jera bagi pelaku lain. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas masih lemahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Reporter: Moch Madani Prasetia

Editor: Agung S Pambudi

Tags: ahmBurgundyHondaHonda Bantenmotor HondaProduk Honda New HondaStylo160
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Semakin Mewah dan Retro, New Honda Stylo 160 Hadirkan Warna Spesial Burgundy

Next Post

Wakil Bupati Intan Ingin Seluruh Pegawai Tingkatkan Kedisiplinan dan Kualitas Pelayanan

Related Posts

Semakin Mewah dan Retro, New Honda Stylo 160 Hadirkan Warna Spesial Burgundy
Berita Utama

Semakin Mewah dan Retro, New Honda Stylo 160 Hadirkan Warna Spesial Burgundy

by Eko Fajar
Senin, 6 April 2026 23:34

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID– PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160....

Read moreDetails

Honda Banten Umumkan Perwakilan Terbaik KLHR 2026, Siap Melaju ke Tingkat Nasional

AHASS Siaga+ 2026 Sukses Melayani Konsumen Selama Arus Mudik dan Balik

Kampanye #Cari_Aman, Honda Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan

Hadirkan Booth di Banten Creative Festival, Honda Gandeng Ilustroboy dan Gozel dalam Kolaborasi Kreatif

Honda Banten dan Dealer KJ Mulia Sempu Gelar Buka Puasa Bersama Konsumen Loyal

Bahagia Ramadan Bersama Honda Banten

Ngabuburide Seru Bersama Vario 125 Street

Honda Banten Raih Penghargaan EKBISPAR Award 2026 untuk Program Safety Riding

Pebalap Muda Astra Honda Tampil Memukau di Laga Pembuka Moto4 Asia Cup Buriram

Next Post
Wakil Bupati Intan Ingin Seluruh Pegawai Tingkatkan Kedisiplinan dan Kualitas Pelayanan

Wakil Bupati Intan Ingin Seluruh Pegawai Tingkatkan Kedisiplinan dan Kualitas Pelayanan

Intan Buka Seleksi Pembentukan Paskibraka Tingkat Kabupaten Tangerang

Intan Buka Seleksi Pembentukan Paskibraka Tingkat Kabupaten Tangerang

Lima Kecamatan Jadi Kawasan Industri, Wabup Iing Jamin Keamanan Investor Berinvestasi di Pandeglang

Lima Kecamatan Jadi Kawasan Industri, Wabup Iing Jamin Keamanan Investor Berinvestasi di Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang Tutup Keran Rekrutmen ASN Tahun 2026

Kamis, 9 April 2026 08:26

Belasan Pencaker Ditipu Pasangan Suami Istri, Polsek Cikande Amankan Kedua Pelaku

Kamis, 9 April 2026 08:25

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Kamis, 9 April 2026 08:22

Atasi Wakil Malaysia, Jonatan Christie dan Alwi Farhan Melenggang ke Babak 16 Besar Kejuaraan Asia 2026

Kamis, 9 April 2026 07:49

Hasil leg Pertama Perempat Final Liga Champion: PSG Perkasa Atasi Liverpool, Barcelona Tersungkur di Tangan Atletico

Kamis, 9 April 2026 07:47

Ini Dia Cara Menaikkan Harga Tanpa Risiko Kehilangan Pelanggan

Kamis, 9 April 2026 07:46

Pemkot Serang Tutup Keran Rekrutmen ASN Tahun 2026

Kamis, 9 April 2026 08:26

Belasan Pencaker Ditipu Pasangan Suami Istri, Polsek Cikande Amankan Kedua Pelaku

Kamis, 9 April 2026 08:25

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Kamis, 9 April 2026 08:22

Atasi Wakil Malaysia, Jonatan Christie dan Alwi Farhan Melenggang ke Babak 16 Besar Kejuaraan Asia 2026

Kamis, 9 April 2026 07:49

Hasil leg Pertama Perempat Final Liga Champion: PSG Perkasa Atasi Liverpool, Barcelona Tersungkur di Tangan Atletico

Kamis, 9 April 2026 07:47

Ini Dia Cara Menaikkan Harga Tanpa Risiko Kehilangan Pelanggan

Kamis, 9 April 2026 07:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Tutup Keran Rekrutmen ASN Tahun 2026

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 April 2026 08:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menutup peluang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026. Kebijakan...

Belasan Pencaker Ditipu Pasangan Suami Istri, Polsek Cikande Amankan Kedua Pelaku

by Fahmi
Kamis, 9 April 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RH (38) dan RM (36) asal Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak