SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RH (38) dan RM (36) asal Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Cikande, Minggu (5/4/2026). Keduanya diamankan atas kasus dugaan kasus penipuan terhadap pencari kerja (pencaker).
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, keduanya diamankan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang cukup, pasangan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditahan, keduanya pasangan suami istri,” ujarnya, Rabu kemarin.
Tatang menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan di sebuah kantor yayasan outsourcing milik kedua pelaku di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande. Keduanya, meyakinkan para korban dapat mempekerjakan mereka di perusahaan PT IF.
“Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan untuk menarik minat para korban,” ujarnya.
Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp3,3 juta. “Uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji,” kata Tatang.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan yang seharusnya dimulai pada Januari 2026 tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
“Dari hasil pengembangan sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang dan kami masih terus melakukan pendalaman terkait total kerugian,” ujar Tatang.
Tatang menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Keduanya terancam pidana hingga empat tahun penjara,” ujarnya.
Pasca terbongkarnya kasus tersebut, Tatang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal. “Jika menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











