LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Polres Lebak menetapkan NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus video viral dugaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an, pada
Peristiwa tersebut bermula dari bedak dan parfum milik NL hilang di salonya di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Jumat 10 April 2026.
Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, bahwa kedua terduga pelaku kini telah resmi berstatus tersangka.
“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pasal yang disangkakan sudah diturunkan oleh penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Minggu 12 April 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka NL dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman lebih ringan, berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.
Moestafa menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka merujuk pada Pasal 300 atau Pasal 301 atau Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Jadi keduanya sudah ditetapkan tersangka ya,” tandasnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











