LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak langsung menggelar rapat untuk menyikapi video seorang perempuan yang disuruh bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu, 8 April 2026.
Polres Lebak bergerak cepat dengan mengamankan dua wanita di dalam video itu, berinisial MT dan NL, pada Jumat malam, 10 April 2026.
MT dan NL diamankan di kediamannya, di Kecamatan Malingping.
“Ya, kami hari ini akan mengeglar rapat untuk menyikapi perempuan yang viral disuruh bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Kita rapat di Ponpes Daarussaadah Cimarga,” kata Ketua MUI Lebak, KH Pupu Mahpudin, Minggu, 12 April 2026.
Setelah rapat, kata KH Pupu, MUI Lebak akan menyatakan sikap secara resmi untuk menanggapi aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur’an.
“Nanti setelah rapat, kami akan menyampaikan sikap resmi,” kata ulama karismatik itu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan umat itu.
“Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” imbau KH Pupu.
NL merupakan pemilik salon yang memaksa MT untuk melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an.
Permintaan NL karena menduga MT mengambil bedak dan parfum di salon milik NL pada Jumat, 10 April 2026.
Editor: Agus Priwandono











