• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Catatan Sekam

Menuntut Hukuman Berat

Mashudi by Mashudi
Kamis, 16 April 2026 10:45
in Catatan Sekam
0
Home Radar Banten
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

AWAL April lalu. Tepatnya tanggal 6. Polda Banten menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Inisialnya MY.

Ditangkap di Merak, saat hendak kabur ke Sumatera. Dua hari kemudian, 8 April, Polda Banten menyampaikan kepada wartawan.

Polisi terus mendalami. Awalnya dua korban.

Berkembang menjadi lima.

Lalu sebelas. Sembilan di antaranya anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang Banten.

Jaraknya sekira 15 kilometer dari Kota Serang.

Bukan kejadian sesaat. Berlangsung sejak Mei 2025. Pelaku bukan orang jauh.

Masih punya hubungan keluarga. Seorang guru silat.

Orang yang seharusnya melindungi, justru merusak. Kasus seperti ini bukan yang pertama. Dan kemungkinan, bukan yang terakhir. Yang sampai ke media banyak.

Yang tidak terdengar, bisa jadi lebih banyak.

DIPERIKSA: Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten beberapa waktu yang lalu. Dok. Radar Banten

Reaksi keras datang dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Serang. Di sampaikan langsung ketuanya, Kuratu Akyun.

Meminta hukuman berat untuk MY.

Bukan hanya pidana. Tapi juga kebiri.

Permintaan itu tidak berdiri di ruang kosong.

Ada dasarnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Negara membuka ruang tindakan tambahan, termasuk kebiri kimia, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman kebiri menambah pidana pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dengan pemberatan. Jika pelaku pendidik, korban lebih dari satu, dan dilakukan berulang.

Saya sepakat yang disampaikan ketua KPA yang biasa saya panggil Bu Yuyun.

Hukuman harus berat. Bukan hanya karena jumlah korban. Satu korban pun cukup bagi negara untuk tegas. Agar ada jera khusus bagi pelaku. Dan jera bagi siapapun yang berpikir melakukan hal serupa.

Namun pertanyaan tidak boleh berhenti pada beratnya hukuman.

Apakah itu cukup? Kasus ini masih berjalan.

Dari kepolisian, akan berlanjut ke kejaksaan, lalu ke pengadilan.

Publik menunggu satu hal: vonis yang tegas. Di ruang sidang itulah negara berbicara paling keras. Palu hakim bukan hanya menjatuhkan hukuman, tapi mengirim pesan: Perbuatan ini tidak bisa ditoleransi.

Namun cerita hukum tidak berhenti di sana. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaku masuk ke lembaga pemasyarakatan.

Dasar peraturannya ada lagi: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di sini, pelaku tidak lagi sekadar dihukum, tetapi dibina.

Di dalam lapas: pelaku diperbaiki. Diarahkan. Dipersiapkan kembali ke masyarakat. Jika berkelakuan baik, dapat remisi. Ada pengurangan hukuman. Di titik ini, publik mulai melihat celah.

Di pengadilan, hukum tampak keras. Di dalam sistem, terasa melunak. Di sinilah negara punya alasan. Bahwa menghukum saja tidak cukup. Bahwa pelaku harus diperbaiki, bukan sekadar dihukum. Itu benar. Tapi ada satu hal yang tidak boleh hilang: ketegasan harus tetap terasa, bahkan ketika pembinaan dijalankan.

Karena tanpa itu, pesan hukum akan terputus di tengah jalan. Efek jera untuk umum melemah, dan kejahatan tidak lagi benar-benar ditakuti. (Mashudi)

Tags: Catatan Sekam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri Tangerang

Next Post

Dikawal Langsung Bupati Tangerang, Bangunan Liar di Sungai Cirarab Dibongkar

Next Post
Dikawal Langsung Bupati Tangerang, Bangunan Liar di Sungai Cirarab Dibongkar

Dikawal Langsung Bupati Tangerang, Bangunan Liar di Sungai Cirarab Dibongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hingga Juli 2026, 885 Warga Asing Ajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal

Hingga Juli 2026, 885 Warga Asing Ajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 30 Agustus 2026 16:17
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 885 warga asing yang bekerja di Kabupaten Serang mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan...

Aksi Curanmor Siang Bolong di Kafe Cireundeu Berakhir di Tangan Polisi

Aksi Curanmor Siang Bolong di Kafe Cireundeu Berakhir di Tangan Polisi

by Syaiful Adha
Minggu, 30 Agustus 2026 15:43
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir sebuah kafe di Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.