CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Panitia Khusus (Pansus) yang mengkaji rancangan peraturan tersebut pun telah dibentuk dan disahkan pada rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 13 April 2025.
Sebelum Raperda ini masuk dalam daftar rancangan legislasi, Anggota DPRD Kota Cilegon Faturohmi telah menyuarakan hal ini sejak tahun 2024 yang lalu.
Karena itu, dalam momentum pembahasan tersebut, sebagai pengusul sekaligus anggota Pansus, politisi Partai Gerindra ini memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan.
Faturohmi menyebut Raperda ini harus benar-benar menjadi produk hukum yang menjamin terselenggaranya pemberdayaan pelaku budaya.
Baca Juga: Anggota DPRD Cilegon Faturohmi Usulkan Raperda Pengembangan dan Kemajuan Kebudayaan Daerah
Kemudian, perlu adanya regulasi dalam Raperda tersebut yang mendorong optimalisasi budaya daerah Cilegon baik yang bersifat fisik seperti bangunan, pakaian, alat musik, dan lainnya, maupun non fisik seperti hasil pemikiran, kebiasaan, dan nilai-nilai abstrak.
“Nilai-nilai abstrak yang saya maksud seperti adat istiadat, kepercayaan, bahasa, dan norma sosial,” ujarnya, Senin (13/4).
Raperda ini pun harus mengatur regulasi yang mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan yang optimal terhadap pemajuan kebudayaan daerah berbasis anggaran.
“Termasuk pembangunan fisik berbasis kearifan lokal,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











