CILEGON – Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra Faturohmi, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Kemajuan Kebudayaan Daerah.
Usulan raperda itu bertujuan untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan Kota Cilegon.
Faturohmi menjelaskan, kebudayaan Daerah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan.
Ia menilai, implementasi Undang-undang itu perlu didukung dengan aturan lebih rinci di daerah agar sesuai dengan kondisi dan kearifan masing-masing daerah.
Dalam draft Raperda Pengembangan dan Kemajuan Kebudayaan Daerah, ada beberapa poin penting terkait kekayaan kebudayaan daerah, serta upaya dalam melestarikan sekaligus mengembangkan kebudayaan tersebut.
“Diantaranya terkait dengan bahasa asli Cilegon ini tentu harus kita perkuat kembali agar masuk setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat Cilegon, terutama di generasi saat ini,” ujar Faturohmi, Selasa 29 Oktober 2024.
“Kemudian, ada juga adat setiadat keseharian masyarakat ini juga perlu kita lestarikan agar kultur Kota Cilegon ini tidak tergradasi oleh kemajuan zaman, tradisi lisan dan lain sebagainya, termasuk seni dan budaya. Seni kedaerahan ini perlu kita kembangkan, termasuk bangunan-bangunan bernuansa kedaerahan Kota Cilegon,” sambung Faturohmi.
Menurut Faturohmi, Raperda yang diusulkan tersebut tersebut penting untuk diwujudkan di Kota Cilegon. Mantan Ketua Komisi II ini berharap agar usulan itu disetujui oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dimasukan kepada program Prolegda di tahun 2025 mendatang.
Editor: Bayu Mulyana











