PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong melalui aplikasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta.
Diketahui, awalnya viral di Medsos yang beredar di Grup Facebook Info Pandeglang dituding berbuat hal yang tak senonoh, padahal menjadi korban scamming.
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook.
Pelaku yang mengaku sebagai perempuan kemudian mengajak korban berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, korban dibujuk untuk mengikuti investasi melalui sebuah aplikasi bernama Pandabit dengan iming-iming keuntungan besar.
Korban bahkan diarahkan oleh seseorang yang disebut sebagai ‘konsultan’ untuk mulai menyetor sejumlah uang sebagai deposit awal.
“Awalnya saya ditawari keuntungan besar. Katanya bisa dapat komisi sampai jutaan rupiah di setiap sesi,” kata Yat Hidayat saat menceritakan kronologi kejadian, Sabtu 18 April 2026.
Korban mengaku sempat memperoleh keuntungan secara nominal di awal permainan.
Namun, untuk mencairkan keuntungan tersebut, ia diminta membayar komisi sebesar 30 persen. Karena percaya, korban pun mengikuti instruksi tersebut hingga beberapa tahap.
“Di sesi pertama katanya dapat Rp8 juta, lalu sesi berikutnya sampai belasan juta. Tapi untuk mencairkan harus bayar komisi. Saya sempat bayar karena terpengaruh rayuan (Terhipnotis) pelaku,” ujarnya.
“Kerugian terus terang saja itu sekitar Rp200 juta, tapi untuk uang sendiri saya sudah belajar untuk ikhlas, cuman itu kenapa ada di Facebook pencemaran nama baik saya,” sambungnya.
Seiring berjalannya waktu, korban terus diminta menyetor uang hingga mencapai enam sesi.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Bahkan, saat korban tidak lagi mampu membayar, pelaku mulai mengancam.
Korban akhirnya menghentikan komunikasi dan memblokir nomor pelaku. Namun, persoalan tak berhenti di situ.
Pelaku diduga menyebarkan data pribadi korban di media sosial, termasuk di grup Facebook Info Pandeglang, menggunakan akun anonim dan disertai narasi yang mencemarkan nama baik.
“Padahal saya ini korban, tapi malah dipublikasikan seolah-olah saya melakukan hal yang tidak benar dan saya tidak melakukan hal seperti itu. Ini sangat merugikan saya secara materi dan nama baik,” ungkapnya.
Korban juga mengaku sempat melakukan video call dengan pelaku sebanyak beberapa kali.
Namun, ia mulai curiga karena tampilan wajah dan suara pelaku dinilai tidak wajar, diduga menggunakan teknologi manipulasi.
Atas kejadian ini, korban berencana melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, termasuk telah berkoordinasi dengan unit siber Polda Banten, terkait dugaan penipuan dan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya akan segera membuat laporan resmi karena ini sudah merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi di media sosial yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Jangan mudah tergoda rayuan di media sosial. Sekarang banyak modus penipuan yang sangat rapi, bahkan bisa membuat kita seperti terhipnotis,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi








