SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan pejabat eselon II Korps Adhyaksa. Dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026, tertanggal 13 April 2026, dua mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten turut terkena mutasi dan rotasi.
Didik Farkhan Alisyahdi dapat promosi jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Didik sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulawesi Selatan. Didik digantikan oleh koleganya Sila Haholongan yang sebelumnya menjabat Kajati Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rotasi dan mutasi terhadap 53 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI, juga terdapat Siswanto, mantan Kajati Banten, yang dipromosikan menjadi Direktir B pada JAM Pidum Kejaksaan Agung.
Siswanto sebelumnya menjabat Kajati Jawa Tengah, menggantikan Hendro Dewamto yang diangkat sebagai Jaksa Agung Pembinan Kejaksaan Agung.
Posisi Siswanto ditempati Teguh Subroto yang sebelumnya menjabat Inspektir Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Dalam rotasi ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Ardito Muwardi, dipromosikan menjadi Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus.
Posisi Ardito digantikan Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
“Terima kasih dan doanya agar dapat mengemban aman dari pimpiman,” kata Didik.
Menurut informasi, Jaksa Agung akan melantik ke 53 pejabat itu di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 6 Mei 2026.
Editor: Agus Priwandono











