KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan penguatan sistem informasi keuangan desa.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman menilai pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa supaya mampu mengelola keuangan secara profesional dan sesuai regulasi.
“Jadi, penguatan ini penting supaya aparatur desa mampu mengelola keuangan secara profesional sehingga tidak terjadi kesalahan, khususnya dalam aspek administrasi,” ujar Yayat, Selasa 28 April 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang, Desy Natalia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Dia juga merinci, pada tahap perencanaan, Kasi Binwasdes didorong untuk melakukan pembinaan dan review terhadap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) agar selaras dengan prioritas pembangunan.
Di sisi lain, perangkat desa juga harus memahami alur input perencanaan dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta menyusun rencana anggaran biaya yang akuntabel.
Pada tahap pengadaan barang dan jasa, pengawasan difokuskan pada kesesuaian dengan Peraturan Bupati yang berlaku,.
“Termasuk kelengkapan dokumen dan larangan praktik pemecahan paket pekerjaan.” ungkap Desy.
Selanjutnya kata Desy, dalam tahap penatausahaan dan pertanggungjawaban, peserta diingatkan untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan realisasi kegiatan di lapangan, termasuk ketertiban pencatatan transaksi serta pemenuhan kewajiban perpajakan.
Adapun pada tahap pelaporan, Kasi Binwasdes diharapkan mampu menganalisis laporan keuangan desa sebagai bahan pembinaan, sementara perangkat desa dituntut menyusun laporan realisasi anggaran secara tepat waktu melalui sistem yang tersedia.
Desy juga menekankan bahwa keterlambatan dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) masih menjadi salah satu temuan yang kerap muncul dalam pemeriksaan.
“SPJ yang telat itu masuk kategori temuan. Ini yang terus kami tekankan kepada perangkat desa agar disiplin waktu, karena ketepatan pelaporan menjadi bagian penting dalam akuntabilitas keuangan desa,” terang Desy.
Sebagai informasi, Kegiatan ini berlangsung pada 14 hingga 23 April 2026 dan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Provinsi Banten.
Peserta terdiri dari 29 Kepala Seksi Bina Pengawasan Desa (Kasi Binwasdes) kecamatan, 29 admin kecamatan, 246 sekretaris desa, serta 246 operator keuangan desa se-Kabupaten Tangerang.
Editor: Bayu Mulyana










