CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 8 Mei 2026.
Satwa-satwa tersebut disembunyikan penumpang di dalam kaus kaki hingga diselipkan pada celana ketat elastis atau legging yang dikenakannya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Bea Cukai terkait seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang dicurigai membawa satwa hidup tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.
Petugas Karantina Banten bersama instansi terkait kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah satwa hidup yang sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan.
Satwa yang diamankan terdiri atas tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, dan satu ekor kadal uromastyx.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan setiap pemasukan media pembawa seperti hewan dan satwa wajib memenuhi persyaratan karantina.
“Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” katanya saat konferensi pers, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penumpang tersebut diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina.
“Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.
Hudiansyah juga mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara.
Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan,” tuturnya.
Duma mengungkapkan, penumpang yang diamankan berinisial H.A., warga negara Indonesia.
Seluruh satwa kini diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut.
“Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda








