Home Berita Utama

Barantin Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa dari Thailand ke Indonesia

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Sabtu, 9 Mei 2026 15:27
in Berita Utama, cilegon
0
Barantin Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa dari Thailand ke Indonesia

Petugas Badan Karantina Indonesia bersama Bea Cukai menunjukkan satwa hidup asal Thailand yang diamankan dari penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 9 Mei 2025.

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 8 Mei 2026.

Satwa-satwa tersebut disembunyikan penumpang di dalam kaus kaki hingga diselipkan pada celana ketat elastis atau legging yang dikenakannya.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Bea Cukai terkait seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang dicurigai membawa satwa hidup tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Petugas Karantina Banten bersama instansi terkait kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah satwa hidup yang sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan.

Satwa yang diamankan terdiri atas tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, dan satu ekor kadal uromastyx.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan setiap pemasukan media pembawa seperti hewan dan satwa wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” katanya saat konferensi pers, Sabtu, 9 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penumpang tersebut diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Hudiansyah juga mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara.

Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan,” tuturnya.

Duma mengungkapkan, penumpang yang diamankan berinisial H.A., warga negara Indonesia.

Seluruh satwa kini diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut.

“Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Bandara Soekarno-HattabarantinBea CukaiKadalmarmosetpenyelundupan hewansatwa ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Next Post

Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Serang Tegur Sopir Truk yang Parkir di Bahu Jalan Ciruas

Next Post
Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Serang Tegur Sopir Truk yang Parkir di Bahu Jalan Ciruas

Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Serang Tegur Sopir Truk yang Parkir di Bahu Jalan Ciruas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Tangerang Buka Seleksi Kafilah MTQ Banten 2027, Bidik Juara Umum Keenam Beruntun

Pemkab Tangerang Buka Seleksi Kafilah MTQ Banten 2027, Bidik Juara Umum Keenam Beruntun

by Mulyadi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:42
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi membuka seleksi peserta kafilah sebagai persiapan menghadapi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)...

Kepala SPPG Kabur, Operasional Dapur MBG Sukaratu 06 Terhenti Hampir Sebulan

Kepala SPPG Kabur, Operasional Dapur MBG Sukaratu 06 Terhenti Hampir Sebulan

by Purnama Irawan
Sabtu, 8 Agustus 2026 06:12
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukaratu 06, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, terhenti hampir sebulan setelah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.