SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhammad Fahmi Ramadan terduga kurir narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilegon. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan belasan paket sabu.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa beberapa kali menerima perintah dari Adi Sufyani untuk menyimpan dan menyebarkan paket sabu di sejumlah titik.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan penyelidikan terhadap Adi Sufyani. “Pada 28 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa disebut menerima 40 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi double tape putih untuk ditebar di beberapa lokasi,” kata JPU dikutip Minggu 10 Mei 2026.
Setelah menyebarkan barang tersebut, terdakwa melaporkan hasilnya kepada Adi Sufyani. Kemudian pada 1 Desember 2025, terdakwa kembali diperintahkan menyebarkan 20 paket sabu dengan modus serupa di sejumlah titik di wilayah Anyar.
“Selanjutnya pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa kembali menerima 17 paket sabu dengan berat bruto 7,35 gram dan berat netto 4,29 gram untuk disebarkan. Namun sebelum paket tersebut diedarkan, polisi lebih dulu melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang berada di Kampung Kepuh, Desa Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang,” ungkap JPU.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan modifikasi, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Dari tangan terdakwa sendiri, polisi mengamankan 17 paket sabu yang belum sempat diedarkan beserta satu unit handphone,” tutur JPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor 7708/NNF/2025 tertanggal 18 Desember 2025, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat peredaran narkotika Golongan I.
Editor: Bayu Mulyana











