• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Datanya Dipakai Orang Lain untuk Meminjam, Warga Protes Mutiara Multi Finance

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 16 Mei 2026 07:18
in Hukum
0
Muhamad Irfan di kantor Mutiara Multi Finance

Muhamad Irfan di kantor Mutiara Multi Finance

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhamad Irfan mendatangi kantor Mutiara Multi Finance untuk menyampaikan protes. Data pribadinya digunakan orang lain untuk pinjaman.

Irfan mendatangi kantor Mutiara Multi Finance yang berlokasi di Jalan KH Sochari, Sumur Pecung, Kota Serang. Ia mendatangi kantor finance itu setelah mengetahui adanya tunggakan kredit atas nama dirinya saat mengecek datanya di OJK dan Perbankan.

Menurut Irfan, persoalan tersebut baru diketahui ketika pihak bank melakukan proses pengecekan data riwayat kredit melalui OJK. Dalam hasil pengecekan itu, namanya tercatat memiliki riwayat tunggakan pinjaman di perusahaan leasing. Padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan transaksi pembiayaan dimaksud.

“Transaksi ini ternyata sudah terjadi bertahun-tahun. Bahkan tidak hanya sekali menggunakan data pribadi saya. Jelas ini sangat merugikan saya karena nama saya menjadi buruk,” ujarnya, kemarin.

Irfan menilai sistem verifikasi data yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan tersebut sangat lemah dan rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Ia mempertanyakan bagaimana pengajuan pinjaman dapat disetujui tanpa adanya verifikasi langsung kepada pemilik identitas asli.

“Saya merasa sistem yang dipakai sangat tidak aman. Bagaimana mungkin pinjaman bisa lolos tanpa konfirmasi atau verifikasi kepada pemilik data,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Irfan, R.E. Mulyana mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan data pribadinya tanpa izin.  Selain laporan, ia juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kerugian yang dialaminya sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata termasuk dampak terhadap reputasi dan riwayat kredit pribadinya.

“Penggunaan data pribadi yang bukan miliknya melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain melanggar Pasal 65 ayat (1) & (3) jo. Pasal 67 ayat (1) & (2) UU Perlindungan Data Pribadi No 27 tahun 2022. Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Selain itu, penyalahgunaan data pribadi orang lain juga melanggar Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP dan Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP. “Pemalsuan data pribadi untuk tujuan ilegal dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang Mutiara Multi Finance, Babay mengakui adanya kebocoran data dari sistem verifikasi. “Saat dikonfirmasi ke kantor pusat, Pak Mahfud mengakui adanya kesalahan di sistem mereka dan saat ini sedang dilakukan pengecekan ulang,” tuturnya.

Editor : Rostinah

Tags: kebocoran dataMutiara Multi Financeojk bantenpenyalahgunaan data pribadi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Omzet Turun? Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

Next Post

Indeks Kerawanan Pemilu di Pandeglang Tertinggi di Banten, Ini Upaya Bawaslu

Next Post
Anggota Bawaslu Pandeglang Lina Herlina memaparkan materi P2P dalam aula Bawaslu Pandeglang. (Purnama Irawan)

Indeks Kerawanan Pemilu di Pandeglang Tertinggi di Banten, Ini Upaya Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Beasiswa Tangerang Gemilang Raih Penghargaan

Program Beasiswa Tangerang Gemilang Raih Penghargaan

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 14:29
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih penghargaan atas komitmennya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program Beasiswa...

1.200 Pesilat Ramaikan IPSBC 2026 di Banten

1.200 Pesilat Ramaikan IPSBC 2026 di Banten

by Nurandi
Jumat, 28 Agustus 2026 14:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Indonesia Pencak Silat Banten Championship (IPSBC) 2026 resmi dibuka Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah di GOR Maulana...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.