• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 16 Mei 2026 11:13
in Hukum
0
Ilustrasi Gugatan terhadap Bank BCA
0
SHARES
382
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga warga menggugat PT Bank Central Asia (Bank BCA) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses lelang aset tanah dan bangunan di Kota Cilegon.

Perkara gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu 22 April 2026 dengan Nomor 68/Pdt.G/2026/PN Srg. Para penggugat, Amelia Rifa Binti Mairy Debsy, Intan Putri Kinasih Binti Dindit Yuliono Soeharto, dan Mutiara Maharani Binti Dindit Yuliono Soeharto. Ketiganya menunjuk Muhamad Lukman Hakim, S.H., M.H., C.P.L sebagai kuasa hukum.

Dalam gugatan itu, para penggugat menggugat Bank BCA Cq BCA Credit Recovery Group sebagai tergugat. Selain itu, turut tergugat dalam perkara tersebut yakni PT Balai Lelang Star, Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL Serang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon.

Berdasarkan petitum gugatan, para penggugat meminta majelis hakim menangguhkan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03401/Karang Asem yang berlokasi di Jalan KH M Sadei Nomor 99, Kota Cilegon.

Aset tersebut diketahui atas nama almarhum Dindit Yuliono Soeharto dengan luas tanah mencapai 423 meter persegi. Para penggugat juga meminta agar pengadilan menyatakan sejumlah surat peringatan dari pihak bank serta penetapan jadwal lelang oleh KPKNL Serang tidak sah dan cacat hukum.

“Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Surat KPKNL Serang in casu turut tergugat II Nomor JL-421/2/KNL.0601/2026 tanggal 16 Maret 2026 Perihal Penetapan Jadwal Lelang ataupun berupa surat-surat lainnya maupun turunannya yang memuat Risalah Lelang terhadap tanah dan bangunan,” isi petitum dikutip, Sabtu, 16 Mei 2026.

Tak hanya itu, para penggugat meminta agar seluruh pihak tergugat dan turut tergugat mengembalikan keadaan seperti semula sebelum adanya proses lelang dan tidak melakukan pendaftaran maupun pencatatan hak atas tanah hingga perkara berkekuatan hukum tetap. “Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Serang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” isi petitum lainnya.

Editor : Rostinah

Tags: bank bcagugatan BCAkpknlPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Next Post

Karang Taruna Pandeglang Temui Ketua Karang Taruna Banten, Ada Apa

Next Post
Ketua Karang Taruna (Katar) Kabupaten Pandeglang Iing Andri Supriadi bersama Sekretaris Jojon S Andari melakukan foto bersama Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo di Gedung DPRD Provinsi Banten, belum lama ini.

Karang Taruna Pandeglang Temui Ketua Karang Taruna Banten, Ada Apa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jual Beli Titik SPPG

Diduga Oknum BGN Lakukan Jual Beli Titik Pendirian Dapur SPPG, Per Dapur Rp500 Juta

by Nurandi
Kamis, 10 September 2026 16:40
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Diduga oknum dari pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan transaksi jual beli pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan...

musim tanam Banten

El Niño Berlanjut hingga Oktober, Musim Tanam Petani Banten Terancam Mundur

by Yusuf Permana
Kamis, 10 September 2026 16:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ancaman El Niño yang diprediksi masih berlangsung hingga Oktober 2026 mulai mengubah kalender pertanian di Banten. Musim...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.