slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Mulyadi by Mulyadi
18-05-2026 06:47:20
in Berita Utama, Khasanah
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi pemotongan hewan kurban. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Kurban atas nama orang yang sudah meninggal kerap menjadi pertanyaan menjelang perayaan Iduladha.

Pilihan tersebut sering dipertimbangkan karena banyak orang ingin tetap berbakti kepada orang tua atau kerabat meski telah wafat.

Baca Juga :

Omzet Turun? Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

Tiga Cara Menjadi Trader untuk Pemula agar Lebih Siap Hadapi Risiko

Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban di Kota Serang Naik 30 Persen

Rekomendasi Investasi untuk Pekerja dengan Gaji Rp 3 Juta

Meski niatnya baik, dalam Islam setiap ibadah memiliki aturan yang perlu dipahami agar pelaksanaannya sah dan bernilai pahala.

Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, kurban atas nama orang yang telah meninggal pada dasarnya diperbolehkan menurut sebagian ulama. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan syarat dan niat yang benar.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban sebaiknya dilakukan untuk diri sendiri terlebih dahulu. Setelah itu, seseorang diperbolehkan meniatkan kurban untuk orang tua atau kerabat yang telah meninggal dunia.

Meski demikian, perbedaan pendapat tetap terjadi karena tidak adanya dalil yang secara eksplisit mengatur persoalan tersebut. Karena itu, para ulama menggunakan pendekatan ijtihad berdasarkan prinsip sedekah dan ibadah lainnya.

Mazhab Hanafi membolehkan kurban tanpa wasiat selama diniatkan sebagai sedekah. Sementara mazhab Syafi’i dan Hambali cenderung mensyaratkan adanya wasiat dari orang yang telah meninggal.

Perbedaan pendapat ini bukan untuk membingungkan, melainkan memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam memilih pendapat yang dianggap paling kuat dan sesuai keyakinan.

Banyak ulama menyatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya sah. Pendapat ini cukup luas diterima di berbagai kalangan.

Dasarnya adalah analogi bahwa kurban termasuk bentuk sedekah. Dalam Islam, pahala sedekah diyakini dapat diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jika niat kurban sebagai sedekah, maka pahalanya dapat sampai kepada mayit. Pendapat ini sering dijadikan rujukan umat Muslim.

Selain itu, Imam ar-Rafi’i juga mendukung pandangan tersebut dengan menyatakan bahwa kurban tidak memerlukan izin khusus dari orang yang telah meninggal karena sifatnya mirip dengan sedekah.

Terdapat pula riwayat sahabat yang berkurban atas nama Nabi Muhammad setelah beliau wafat. Meskipun terdapat perbedaan penafsiran, riwayat ini menjadi salah satu penguat kebolehan tersebut.

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal tidak sah apabila tidak ada wasiat atau nazar sebelumnya.

Pendapat ini cukup dikenal di kalangan sebagian ulama mazhab Syafi’i. Alasannya, ibadah kurban termasuk ibadah yang bersifat personal dan berkaitan langsung dengan individu yang melaksanakannya.

Selain itu, tidak ditemukan riwayat yang secara jelas menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah secara khusus berkurban untuk orang yang telah wafat.

Meski begitu, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menjadi pengecualian diperbolehkannya kurban untuk orang meninggal, antara lain, adanya nazar dari almarhum atau almarhumah yang belum sempat ditunaikan dan adanya wasiat kepada keluarga untuk melaksanakan kurban.

Dalam kondisi tersebut, kurban menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris. Statusnya bukan lagi sekadar sunah, melainkan amanah yang wajib dilaksanakan.

Editor: Mastur Huda

Tags: hukum islamidul adhakambingkerbaumeninggalqurbansahabat pegadaiansapi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Piala Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.475 Pesepak Bola Muda Tangerang Ikut Bertanding

Next Post

Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

Related Posts

Ilustrasi omzet yang menurun. Foto: Pixabay
Bisnis

Omzet Turun? Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

by Mulyadi
Sabtu, 16 Mei 2026 06:57

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Cara mengatasi omzet menurun menjadi hal penting yang perlu segera kamu pahami. Kondisi omzet yang menurun memang...

Read moreDetails

Tiga Cara Menjadi Trader untuk Pemula agar Lebih Siap Hadapi Risiko

Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban di Kota Serang Naik 30 Persen

Rekomendasi Investasi untuk Pekerja dengan Gaji Rp 3 Juta

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Berikut 5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah untuk Pemula

Penting Untuk Disimak, Berikut Cara Dapat Uang Rp10 Juta Sehari

Ini Dia 4 Jenis Modal Usaha dan Cara Memilih yang Tepat untuk Bisnis Kamu

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Next Post
Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Senin, 18 Mei 2026 07:03
Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

Senin, 18 Mei 2026 06:58
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Senin, 18 Mei 2026 06:47
Piala Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.475 Pesepak Bola Muda Tangerang Ikut Bertanding

Piala Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.475 Pesepak Bola Muda Tangerang Ikut Bertanding

Senin, 18 Mei 2026 06:44
Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Kalahkan Ganda India di Final

Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Kalahkan Ganda India di Final

Senin, 18 Mei 2026 06:41

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Minggu, 17 Mei 2026 19:03
Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Senin, 18 Mei 2026 07:03
Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

Senin, 18 Mei 2026 06:58
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Senin, 18 Mei 2026 06:47
Piala Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.475 Pesepak Bola Muda Tangerang Ikut Bertanding

Piala Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.475 Pesepak Bola Muda Tangerang Ikut Bertanding

Senin, 18 Mei 2026 06:44
Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Kalahkan Ganda India di Final

Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Kalahkan Ganda India di Final

Senin, 18 Mei 2026 06:41

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Minggu, 17 Mei 2026 19:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

by Fahmi
Senin, 18 Mei 2026 07:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan dalam bungkusan plastik...

Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

by Nurabidin
Senin, 18 Mei 2026 06:58

RADARBANTEN.CO.ID – Persib Bandung meraih kemenangan dramatis 2-1 atas tuan rumah PSM Makassar dalam lanjutan Super League Indonesia 2025/2026. Laga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak