slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Mulyadi by Mulyadi
18-05-2026 06:47:20
in Berita Utama, Khasanah
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi pemotongan hewan kurban. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Kurban atas nama orang yang sudah meninggal kerap menjadi pertanyaan menjelang perayaan Iduladha.

Pilihan tersebut sering dipertimbangkan karena banyak orang ingin tetap berbakti kepada orang tua atau kerabat meski telah wafat.

Baca Juga :

Ini Dia 5 Jurusan Kuliah yang Gampang Cari Kerja Setelah Lulus

Ini Dia Beberapa Faktor Penyebab Rupiah Menguat

Para Pelaku Budidaya Lele Harus Tahu Cara Memasarkan Lele dengan Strategi yang Tepat dan Efektif

Ini Dia Pekerjaan yang Tidak Bisa Digantikan AI di Era Digital

Meski niatnya baik, dalam Islam setiap ibadah memiliki aturan yang perlu dipahami agar pelaksanaannya sah dan bernilai pahala.

Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, kurban atas nama orang yang telah meninggal pada dasarnya diperbolehkan menurut sebagian ulama. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan syarat dan niat yang benar.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban sebaiknya dilakukan untuk diri sendiri terlebih dahulu. Setelah itu, seseorang diperbolehkan meniatkan kurban untuk orang tua atau kerabat yang telah meninggal dunia.

Meski demikian, perbedaan pendapat tetap terjadi karena tidak adanya dalil yang secara eksplisit mengatur persoalan tersebut. Karena itu, para ulama menggunakan pendekatan ijtihad berdasarkan prinsip sedekah dan ibadah lainnya.

Mazhab Hanafi membolehkan kurban tanpa wasiat selama diniatkan sebagai sedekah. Sementara mazhab Syafi’i dan Hambali cenderung mensyaratkan adanya wasiat dari orang yang telah meninggal.

Perbedaan pendapat ini bukan untuk membingungkan, melainkan memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam memilih pendapat yang dianggap paling kuat dan sesuai keyakinan.

Banyak ulama menyatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya sah. Pendapat ini cukup luas diterima di berbagai kalangan.

Dasarnya adalah analogi bahwa kurban termasuk bentuk sedekah. Dalam Islam, pahala sedekah diyakini dapat diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jika niat kurban sebagai sedekah, maka pahalanya dapat sampai kepada mayit. Pendapat ini sering dijadikan rujukan umat Muslim.

Selain itu, Imam ar-Rafi’i juga mendukung pandangan tersebut dengan menyatakan bahwa kurban tidak memerlukan izin khusus dari orang yang telah meninggal karena sifatnya mirip dengan sedekah.

Terdapat pula riwayat sahabat yang berkurban atas nama Nabi Muhammad setelah beliau wafat. Meskipun terdapat perbedaan penafsiran, riwayat ini menjadi salah satu penguat kebolehan tersebut.

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal tidak sah apabila tidak ada wasiat atau nazar sebelumnya.

Pendapat ini cukup dikenal di kalangan sebagian ulama mazhab Syafi’i. Alasannya, ibadah kurban termasuk ibadah yang bersifat personal dan berkaitan langsung dengan individu yang melaksanakannya.

Selain itu, tidak ditemukan riwayat yang secara jelas menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah secara khusus berkurban untuk orang yang telah wafat.

Meski begitu, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menjadi pengecualian diperbolehkannya kurban untuk orang meninggal, antara lain, adanya nazar dari almarhum atau almarhumah yang belum sempat ditunaikan dan adanya wasiat kepada keluarga untuk melaksanakan kurban.

Dalam kondisi tersebut, kurban menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris. Statusnya bukan lagi sekadar sunah, melainkan amanah yang wajib dilaksanakan.

Editor: Mastur Huda

Tags: hukum islamidul adhakambingkerbaumeninggalqurbansahabat pegadaiansapi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Piala Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.475 Pesepak Bola Muda Tangerang Ikut Bertanding

Next Post

Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

Related Posts

Ilustrasi wisuda. (Pixabay)
Berita Utama

Ini Dia 5 Jurusan Kuliah yang Gampang Cari Kerja Setelah Lulus

by Mulyadi
Sabtu, 27 Juni 2026 08:23

TANGERANG, RADAR BANTEN.CO.ID - Memilih jurusan kuliah sering menjadi tantangan bagi banyak calon mahasiswa. Selain mempertimbangkan minat dan kemampuan, prospek...

Read moreDetails

Ini Dia Beberapa Faktor Penyebab Rupiah Menguat

Para Pelaku Budidaya Lele Harus Tahu Cara Memasarkan Lele dengan Strategi yang Tepat dan Efektif

Ini Dia Pekerjaan yang Tidak Bisa Digantikan AI di Era Digital

Uang Deposit: Kenali Jenis, Kegunaan, dan Manfaatnya

Paramount Petals Salurkan Hewan Kurban ke 48 Lokasi di Kabupaten Tangerang

SPPG Yayasan Hamim Center Founder Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Lebak

SPPG Karya Bakti di Pandeglang Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban Kerbau 300 Kg

LDII Banten Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

Next Post
Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

Persib Bandung Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Selangkah Lagi Hattrick Juara Super League

Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Panas Tinggi Itu Ternyata Neuroblastoma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perumahan BCA Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

Kamis, 2 Juli 2026 17:46
Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Kamis, 2 Juli 2026 17:38
Bangunan pengganti SDN Pasirsedang dan Masjid Al-Ikhlas

WIKA Serang Panimbang Serahkan Fasilitas Pengganti bagi Warga Terdampak Tol

Kamis, 2 Juli 2026 17:35
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi

Sekolah Swasta yang Masih Pungut Iuran Terancam Dikeluarkan dari Program Sekolah Gratis

Kamis, 2 Juli 2026 17:22
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola

Jalin Kerjasama dengan Sekolah, Disdukcapil Kabupaten Serang Siapkan Inovasi Adi Kemas

Kamis, 2 Juli 2026 17:12
Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, saat meninjau pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

Kamis, 2 Juli 2026 16:55
Perumahan BCA Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

Kamis, 2 Juli 2026 17:46
Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Kamis, 2 Juli 2026 17:38
Bangunan pengganti SDN Pasirsedang dan Masjid Al-Ikhlas

WIKA Serang Panimbang Serahkan Fasilitas Pengganti bagi Warga Terdampak Tol

Kamis, 2 Juli 2026 17:35
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi

Sekolah Swasta yang Masih Pungut Iuran Terancam Dikeluarkan dari Program Sekolah Gratis

Kamis, 2 Juli 2026 17:22
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola

Jalin Kerjasama dengan Sekolah, Disdukcapil Kabupaten Serang Siapkan Inovasi Adi Kemas

Kamis, 2 Juli 2026 17:12
Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, saat meninjau pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

Kamis, 2 Juli 2026 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perumahan BCA Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

by Adam Fadillah
Kamis, 2 Juli 2026 17:46

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon mengungkapkan kandang ayam yang berada di Kelurahan Bagendung,...

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

by Redaksi
Kamis, 2 Juli 2026 17:38

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University resmi meluncurkan Fakultas Kedokteran sebagai langkah strategis dalam memperkuat kontribusi dalam mencetak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak