• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Fahmi by Fahmi
Rabu, 20 Mei 2026 16:22
in Berita Utama, Hukum
0
BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Kantor Kejari Serang

0
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oknum pegawai Badan Pertanahan Kota Serang yang terjadi sejak 2020 hingga 2025.

Rabu sore 20 Mei 2026, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya benar (sudah penetapan tersangka),” kata seorang pegawai Kejari Serang yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Ya, tunggu ya (informasi lebih lanjut),” ujarnya.

Lutfi mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, dan uang tunai. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai komitmen Kejari Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa dari 20 ponsel yang disita, salah satunya merupakan milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidik untuk mengungkap perkara yang sedang didalami.

“Kejaksaan Agung punya alat untuk pemeriksaan digital forensik,” katanya.

Lutfi menegaskan, kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.

Editor: Mastur Huda

Tags: gratifikasiKantor Pertanahan Kota Serangkasus pertanahan Serangkejari serangMuhamad Lutfi Andrianpenyalahgunaan wewenang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lewat Program Bupati Menyapa, Zakiyah Sidak dan Pantau Langsung Kinerja ASN di OPD

Next Post

144 Peserta Ikuti Paramount Golf Tournament 2026 di Gading Raya Golf Club

Next Post
144 Peserta Ikuti Paramount Golf Tournament 2026 di Gading Raya Golf Club

144 Peserta Ikuti Paramount Golf Tournament 2026 di Gading Raya Golf Club

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.