Penulis: Prastiyo Umardani, pengajar Pancasila tingkat SMA dan menjabat sebagai Sekjen lingkaR stUdi maSyarakat & Hukum (RUSH)
HINGGA detik ini, ruang-ruang diskursus kenegaraan, lembar kurikulum sekolah, hingga dokumen legal-formal kita masih pekak oleh satu frasa klise yang direproduksi tanpa lelah: “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Praktik Penyelenggaraan Negara.” Sebuah rumusan penanda yang sekilas terdengar luhur, estetis, dan meneduhkan telinga birokrasi.
Namun, jika kita berani menakarnya dengan pisau epistemologi dan hermeneutika bahasa yang jernih, kita akan segera tersadar bahwa doktrin tersebut hanyalah sebuah kegagalan taksonomi nalar yang akut—sebuah sesat pikir (fallacy) kedaluwarsa yang diwariskan oleh struktur hipogram Orde Baru yang belum tuntas dibasuh dari alam kesadaran kita.
Bagaimana mungkin sesuatu yang secara kodrati berada di wilayah abstrak-ideonal bisa langsung melompat mengejawantah menjadi tindakan teknis-birokratis?
Mari kita pinjam analogi arsitektural. Seseorang yang berniat membangun sebuah rumah memiliki sebuah imaji keindahan di dalam kepalanya. Imaji keindahan yang dibayangkan seseorang tidak akan pernah bisa diimplementasikan oleh seorang kontraktor bangunan jika keindahan itu tetap mengendap sebagai imaji murni.
Keindahan itu melulu milik pemilik gagasan. Barulah ketika imaji tersebut berhasil diterjemahkan ke dalam coretan sketsa, gambar arsitektur, kalkulasi volume, dan cetak biru (blueprint) operasional, kontraktor dapat bekerja mengeksekusinya. Masalahnya, bagaimana jika kita gagal menerjemahkan keindahan abstrak tersebut ke dalam sketsa konseptual? Apa yang mau diimplementasikan?
Jebakan Taksonomi: Mengapa Nilai Bukanlah Program
Dalam tangga manifestasi pengetahuan dan praksis, terdapat jarak ontologis yang teramat jauh antara hulu ideologis dan hilir implementatif. Struktur itu wajib bergerak secara linear, bertahap, dan tidak boleh melompati anak tangga logika:
Ide → Gagasan → Wacana → Konsep → Program → Implementasi
Pancasila secara ketat berada pada koordinat paling puncak: ia adalah ide. Sesuai akar katanya, ideology adalah ilmu tentang ide-ide; ruang atas yang mendiskusikan bagaimana manusia berpikir tentang sosialisme atau liberalisme.
Sila pertama hingga kelima adalah gugus ide teoretis. Ketika ide ini didebatkan, ia bergeser menjadi gagasan. Ketika dikontekstualisasikan secara sosial, ia melahirkan belantara wacana.
Di tingkat wacana, semua ideologi dunia bicara hal yang sama: liberalisme era Soekarno bicara ketuhanan dan kesejahteraan, komunisme di China mengusung wacana keadilan sosial, bahkan fasisme pun menjanjikan kemakmuran. Wacana adalah tumpukan material yang acak—ada batu bata, batako, hebel, hingga batu apung.
Kekacauan terjadi ketika otoritas melompat dari ranah ide langsung menuju implementasi. Sesuatu yang bisa diimplementasikan secara empiris hanyalah program. Nilai bukanlah program; nilai berada di rahim wacana yang masih membutuhkan batasan paradigma.
Menuntut “implementasi nilai” tanpa menurunkan visi menjadi misi, misi menjadi konsep, dan konsep menjadi program kerja yang rigid adalah bentuk fallacy intelektual yang fatal.
Ketika pandemi COVID-19 menghantam, di bagian mana teks abstrak Pancasila itu bisa “diimplementasikan”? Yang bekerja di lapangan menyelamatkan nyawa warga negara bukanlah untaian teks Pancasila yang indah, melainkan presisi program pembatasan mobilitas, ketepatan kalkulasi jaring pengaman ekonomi, dan manajemen distribusi vaksin. Kebijakan itulah yang bisa diukur dan ditakar—bukan keindahan narasinya.
Kritik Pedagogi: Ruang Kelas sebagai Pabrik Dogma
Kegagalan logika ini tidak jatuh dari langit; ia diproduksi dan dirawat secara masif melalui lembaga pendidikan kita. Di sekolah-sekolah, dari tingkat dasar hingga menengah, para guru terjebak dalam kesalahan metodologis akut: mereka mengajarkan Pancasila bukan sebagai ilmu tentang ide yang merangsang dialektika kritis, melainkan sebagai paket moralitas instan yang menuntut kepatuhan buta. Pendidikan Pancasila didegradasi menjadi instrumen penjinakan nalar.
Para guru memperlakukan Pancasila seolah-olah ia adalah tata tertib sekolah yang siap pakai. Siswa dijejali instruksi pragmatis yang dangkal: “Jika kamu menyontek, kamu tidak Pancasilais,” atau “Jika kamu jujur dan disiplin, kamu telah mengimplementasikan Pancasila.”
Ini adalah bentuk reduksionisme sosiologis yang cacat. Guru melompat dari langit visi langsung ke bumi eksekusi tanpa pernah melatih anak didik bagaimana membangun jembatan konseptualnya. Akibatnya, ruang kelas kita kehilangan fungsi akademisnya. Pancasila diajarkan dengan paradigma militeristik—di mana perdebatan dianggap sebagai pembangkangan dan kepatuhan total dipuji sebagai kemuliaan. Padahal, bagi masyarakat sipil, benturan pemikiran dan interogasi terhadap teks adalah sebuah dialektika yang menghidupkan peradaban.
Lebih jauh lagi, para pendidik kerap mengklaim secara sepihak bahwa nilai-nilai moral seperti toleransi, gotong royong, jujur, dan tepa selira adalah hak milik eksklusif Pancasila.
Mari kita uji secara jernih: apakah orang Jepang tidak memiliki nilai saling menghormati dan disiplin? Tentu punya; apakah mereka otomatis Pancasilais? Apakah komunitas ateis di Eropa tidak mempraktikkan toleransi kemanusiaan?
Apakah partai komunis di China tidak melakukan gotong royong dalam pengorganisasian massanya?
Apa yang selama ini diajarkan oleh para guru di sekolah sebagai “Nilai Pancasila” sejatinya hanyalah universal goodness—gugus kebaikan universal yang dianut oleh seluruh populasi bumi lintas ideologi. Mengklaim kebajikan universal sebagai milik privat Pancasila adalah bentuk kepalsuan akademis yang diwariskan oleh hipogram Orde Baru.
Kontradiksi Internal: Estetika Ketegangan Papan Catur
Jika kita bersedia membedah Pancasila lebih dalam secara filosofis—sebuah wilayah yang sayangnya dianggap tabu dan menakutkan bagi para guru di sekolah—kita akan menemukan bahwa “Nilai Pancasila” sebagai satu kesatuan homogen yang harmonis itu sebetulnya tidak ada. Mengapa? Karena antarsila di dalamnya justru menyimpan dimensi konsep yang secara diametral saling berlawanan dan kontradiktif.
Dimensi Sila Pertama (Ketuhanan)
Paradigma Teosentris: Tuhan adalah pusat dari segala daya. Semua benda, realitas, dan peristiwa dicipta dan digerakkan oleh kehendak Ilahi.
Manusia berada dalam bimbingan penuh (guided) oleh keputusan transendental, membatasi kemerdekaan mutlaknya di hadapan takdir.
Dimensi Sila Kedua (Kemanusiaan)
Paradigma Antroposentris: Manusia adalah sentral dari eksistensi. Segala hal didesain, dibentuk, dan ditentukan oleh rasio serta kehendak manusia.
Manusia memiliki kedaulatan dan kemerdekaan penuh untuk menentukan arah hidup, hukum, dan peradabannya sendiri.
Sila Pertama dan Sila Kedua secara filosofis saling menegasikan. Jika realitas internalnya saja sudah menyimpan ketegangan kontradiktif, bagaimana mungkin birokrasi dan guru sekolah menuntut sebuah “implementasi nilai tunggal” yang linear dan tanpa cacat? Itu adalah kemustahilan logika.
Namun, di sinilah letak kejeniusan ontologis Pancasila yang gagal dibaca oleh kaum literalis-ideologis. Mengapa negara ini tetap bisa melangkah maju di atas fondasi yang saling berlawanan tersebut?
Mari kita gunakan analogi permainan catur. Sebuah papan catur tidak akan pernah bisa berfungsi jika ia hanya memiliki satu warna tunggal—putih semua atau hitam semua. Jika papannya homogen, permainan mati. Papan catur membutuhkan warna hitam dan putih yang saling kontras, saling berhadapan, dan saling membatasi. Justru karena perbedaan warna yang radikal itulah aturan main dapat tercipta dan bidak-bidak dapat digerakkan.
Pancasila adalah papan catur bernegara kita. Sila Pertama (Ketuhanan) dan Sila Kedua (Kemanusiaan) adalah hitam-putih yang sengaja diletakkan berdampingan untuk saling mengontrol. Negara ini tidak boleh jatuh pada ekstremitas teokrasi mutlak yang mematikan kemanusiaan, namun tidak boleh pula tergelincir pada sekularisme-liberal radikal yang menafikan transendensi.
Perbedaan warna ini adalah guiding rules agar kita senantiasa ingat: manusia dalam satu dimensinya memiliki kebebasan eksistensial, namun dalam dimensi makronya ia terikat pada kesadaran ketuhanan. Pancasila bukanlah teks beku yang siap pakai, melainkan sebuah ruang ketegangan kreatif yang dinamis.
Editor: Aas Arbi








