• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Fahmi by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 10:38
in Lebak
0
Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo usai divonis bebas

0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa Hukum Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara buka suara terkait vonis bebas kliennya dalam kasus korupsi anggaran PDAM tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar.

Menurut Deolipa, aparat penegak hukum (APH) seharus bertindak hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kami sangat menyayangkan tindakan pihak Kejaksaan mengenai bagaimana proses hukum ini berjalan. Seseorang ditahan begitu saja tanpa adanya bukti yang cukup dan tanpa pertimbangan yang matang,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Serang Rabu (3/6/2026).

Menurut Deolipa, tindakan Kejaksaan tersebut telah merenggut kebebasan kliennya secara sepihak. Ia menegaskan, dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), aparat penegak hukum seharusnya tidak serampangan.

“Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dipidanakan, atau bahkan ditahan melalui proses hukum yang sifatnya sembarangan dan serampangan. Ini harus menjadi catatan penting untuk ke depannya,” tegas dia.

Ketua Majelis Hakim Sinta G Pasaribu menyatakan Anton tidak terbukti bersalah atas kasus tersebut. Ia menilai Anton tidak terdapat bukti yang menunjukkan kerjasama dengan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Oya Masri maupun mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Ade Nurhikmat.

“Majelis tidak menemukan adanya saksi dan bukti yang menunjukkan adanya kerja sama antara terdakwa dengan saksi Ir. Oya Masri ataupun Ade Nurhikmat,” kata Sinta.

Majelis juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya janji, pemberian maupun bentuk lain yang menunjukkan adanya niat jahat dalam perkara tersebut.

“Majelis hakim tidak menemukan adanya janji atau pemberian atau bentuk lainnya yang menunjukkan adanya sikap batin atau mens rea dari terdakwa,” ungkap Sinta.

Selain itu, hakim menyoroti tidak adanya bukti aliran dana yang dapat menguatkan dakwaan penuntut umum. “Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti rekening koran, rekening tabungan maupun bukti lain yang menunjukkan adanya aliran dana,” ujarnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga membebaskan Ade Nurhikmat dari seluruh dakwaan penuntut umum. Ade Nurhikmat diperintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” katanya.

Sementara, Oya Masri dan Direktur CV Fakih Mandiri, Fahrullah divonis bersalah. Oya Masri dihukum berupa pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan, Fahrullah divonis 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Oya dan Fahrullah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tutur Sinta.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kejari LebakKorupsi Lebakkorupsi pdam lebakPDAM Tirta MultatuliPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

Next Post

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Next Post
Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kabupaten Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Coverage BPJS Tertinggi di Banten

Kabupaten Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Coverage BPJS Tertinggi di Banten

by Mulyadi
Selasa, 8 September 2026 21:15
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kabupaten Tangerang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 500 ribu pekerja rentan dengan pembiayaan bersumber dari...

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi Kasemen

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi Kasemen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 8 September 2026 20:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menemukan mayat seorang pria tanpa identitas di aliran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.