SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jimmy Lie terdakwa kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 menyatakan banding.
Ia tidak menerima vonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
“Ya pastilah (banding-red) karena ini belum memberikan rasa keadilan,” ujar Kuasa Hukum Jimmy, Hasman Usman saat ditemui usai sidang, Kamis 18 Juni 2026.
Hasman menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim yang menurutnya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.
Keberatan tersebut muncul setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim dalam perkara yang sedang disidangkan.
Menurut dia, salah satu hakim anggota menyampaikan pandangan yang berbeda dengan hakim lainnya. Ia menilai perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa fakta-fakta persidangan masih menjadi perdebatan di internal majelis hakim.
“Terbukti ada dissenting opinion. Salah satu hakim keberatan terhadap uraian yang dibacakan hakim lainnya. Ini menunjukkan masih ada perbedaan pandangan terkait fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara ini,” ungkapnya.
Ia menilai pertimbangan yang digunakan dalam putusan lebih banyak didasarkan pada asumsi dan analisis, bukan fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, pihaknya merasa keberatan terhadap putusan tersebut.
“Yang disampaikan itu bukan fakta persidangan, tetapi lebih kepada anggapan dan asumsi. Sementara yang harus menjadi dasar putusan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Jimmy menurut majelis hakim dinyatakan bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (1) huruf i dan ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Anggota Majelis Hakim, Sayonara menjelaskan, Jimmy telah memberikan suap Rp 500 juta lebih kepada mantan Kepala Desa Kalibaru Sueb dan mantan pegawai honorer Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan penjara) Rp 600 juta lebih.
Pemberian uang tersebut dilakukan bertahap sejak 2022 sampai dengan Maret 2023 melalui perantara Hasbullah alias H. Duloh. “Penyerahan uang dilakukan setelah penyerahan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tahap akhir,” katanya.
Pemberian uang tersebut merupakan tindaklanjut dari kesepakatan yang telah dibuat untuk mempercepat kepengurusan dokumen SHM 61 bidang tanah yang dibeli Jimmy melalui Hasbullah.
“Komisi Rp 3 ribu per meter persegi kepada Sueb dan Rp 2 ribu meter persegi kepada Raden Febie Firmansyah (untuk mengurus 61 bidang tanah-red),” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pemberian uang tersebut tidak dilakukan Jimmy melainkan oleh Haji Wawan. Selanjutnya, setelah penyerahan uang tersebut, 61 bidang tanah terbit SHM atas nama Jimmy, istri dan dan anaknya.
SHM tersebut diberikan oleh pegawai Jimmy, Meilana Susan di PT Baja Marga Kharisma Utama. “Diserahkan Meilana Susan di PT Baja Marga Kharisma Utama (perusahaan Jimmy-red),” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











