• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 08:13
in Hukum
0

Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jimmy Lie terdakwa kasus penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 18 Juni 2026.

Jimmy dinilai terbukti menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru Sueb (vonis 21 bulan penjara) senilai Rp 500 juta lebih. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam amar putusan.

Selain pidana badan, Jimmy juga diganjar denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. “Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 50 hari,” kata Ichwanudin.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tangerang yang menginginkan Jimmy divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena mempertimbangkan kondisi Jimmy yang sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa sudah lanjut usia,” kata Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Erika.

Meski terdapat pertimbangan hal yang meringankan, majelis hakim juga mempunyai hal yang memberatkan pada diri terdakwa. Yakni, Jimmy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Tidak kooperatif selama persidangan,” kata Ichwanudin.

Menurut majelis hakim, Jimmy Lie telah terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (1) huruf i dan ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ichwanudin.

Anggota Majelis Hakim, Sayonara menjelaskan, selain kepada Sueb, Jimmy juga memberikan uang Rp 600 juta lebih kepada mantan pegawai honorer Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan penjara).

Pemberian uang tersebut dilakukan bertahap sejak 2022 sampai dengan Maret 2023 melalui perantara Hasbullah alias H. Duloh. “Penyerahan uang dilakukan setelah penyerahan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tahap akhir,” katanya.

Pemberian uang tersebut merupakan tindaklanjut dari kesepakatan yang telah dibuat untuk mempercepat kepengurusan dokumen SHM 61 bidang tanah yang dibeli Jimmy melalui Hasbullah.

“Komisi Rp 3 ribu per meter persegi kepada Sueb dan Rp 2 ribu meter persegi kepada Raden Febie Firmansyah (untuk mengurus 61 bidang tanah-red),” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pemberian uang tersebut tidak dilakukan Jimmy melainkan oleh Haji Wawan. Selanjutnya, setelah penyerahan uang tersebut, 61 bidang tanah terbit SHM atas nama Jimmy, istri dan dan anaknya.

SHM tersebut diberikan oleh pegawai Jimmy, Meilana Susan di PT Baja Marga Kharisma Utama. “Diserahkan Meilana Susan di PT Baja Marga Kharisma Utama (perusahaan Jimmy-red),” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Jimmy LiePengadilan Tipikor SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Catut Nama Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hati-hati Penipuan

Next Post

Wakil Bupati Intan: Pemkab Tangerang Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Next Post

Wakil Bupati Intan: Pemkab Tangerang Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.