• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Fahmi by Fahmi
Senin, 22 Juni 2026 11:29
in Uncategorized
0
Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Ilustrasi penyalahgunaan BBM subsidi

0
SHARES
689
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Naimin warga asal Kragilan didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa diduga menjalankan praktik penimbunan dan penjualan solar subsidi selama kurang lebih dua bulan. Terdakwa membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga Rp10.000 per liter.

Aksi itu dilakukan menggunakan satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi B 9135 PRO yang telah dimodifikasi. “Kendaraan tersebut dilengkapi dua kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang ditempatkan di dalam boks kendaraan,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Senin 22 Juni 2026.

JPU mengungkapkan, pada 27 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa mengisi solar di SPBU 34.421.07 Cimiung, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Untuk mendapatkan solar subsidi, terdakwa diduga menggunakan barcode MyPertamina dari sejumlah nomor polisi yang berbeda.

“Terdakwa memiliki sembilan barcode MyPertamina dengan nomor polisi yang berbeda-beda. Barcode tersebut digunakan untuk membeli solar subsidi menggunakan satu kendaraan yang sama,” kata JPU.

Selain itu, terdakwa juga memodifikasi tangki kendaraan dengan memasang selang dan mesin penyedot atau alkon. Solar yang telah diisi ke dalam tangki kendaraan kemudian dipindahkan ke dalam kempu yang berada di dalam boks truk.

JPU menyebut terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun izin niaga minyak dan gas bumi dari pemerintah. Terdakwa juga tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan pengangkutan yang memenuhi standar teknis dan keselamatan.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polres Serang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Kragilan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui telah menjalankan kegiatan tersebut selama dua bulan tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tutur JPU.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BBM subsidiKragilan Serangpenyalahgunaan BBMpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Yatsi Madani Resmi Dibuka, Hadirkan Beragam Promo Spesial

Next Post

SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

Next Post
SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Cilegon Tangkap Tiga Pengedar dan Pengguna Sabu Usai Transaksi

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 16:26
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan melalui media sosial Instagram....

Kasus Dugaan Penipuan dengan Modus Membantu Pencairan Taspen Diadili di Pengadilan Negeri Serang

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 16:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Suratmi, N Rohaeti dan Neneng Husnaeni didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan pencairan uang asuransi atau bantuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.