PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang dilarang melakukan siaran langsung (live) di berbagai platform media sosial selama jam kerja.
Larangan tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim, sebagai upaya menjaga profesionalisme, menegakkan disiplin kerja, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa gangguan aktivitas pribadi di media sosial.
Menurut Lukmanul, ASN tidak diperkenankan melakukan live di platform media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja, kecuali untuk kebutuhan akun resmi instansi pemerintah yang berkaitan dengan tugas kedinasan.
“ASN dilarang keras melakukan live di semua platform media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi instansi pemerintah. Menggunakan waktu kerja untuk live pribadi tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan bukan sekadar membuang waktu, melainkan sebuah pelanggaran disiplin dan etika profesi,” kata Lukmanul Hakim, Senin 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, aktivitas live pribadi saat jam kerja berpotensi mengganggu produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat karena dapat menyebabkan penundaan pekerjaan akibat ASN lebih fokus membuat konten atau berinteraksi dengan penonton di platform digital.
Lukmanul menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur disiplin ASN, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, perilaku tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK karena menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi serta berpotensi menjadi objek pengawasan aparatur pengawas internal pemerintah.
“Mari tunjukkan dedikasi dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat. Gunakan jam kerja seefektif mungkin untuk kemajuan instansi dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pandeglang, Kholid, menyatakan siap mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait disiplin ASN.
“Kami tidak akan melakukan live saat jam kerja jika tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Ini merupakan bentuk penegakan disiplin yang dipertegas oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama demi menjaga integritas, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Editor: Mastur Huda











