SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang dipastikan akan berhenti beroperasi sementara pada masa libur sekolah selama tiga bulan. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Satgas percepatan MBG Kabupaten Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan selama periode libur sekolah, penerima manfaat baik siswa ataupun 3b, tidak akan mendapatkan MBG karena SPPG diliburkan sementara.
“Sesuai edaran BGN, selama libur sekolah kurang lebih tiga Minggu istirahat pelayanannya, jadi para pemberi manfaat tidak mendapatkan MBG,” katanya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis 25 Juni 2026.
Najib mengatakan, para relawa SPPG akan diliburkan selama tiga pekan, namun untuk tiga pegawai dengan jabatan kepala SPPG, akuntansi, dan staf ahli gizi, mereka tetap masuk kerja dan mendapatkan gaji.
“Yang digaji hanya tiga orang, kepala SPPG, staf ahli gizi, dan akuntansi, dan tetap bekerja tetapi untuk karyawan lainnya istirahat diliburkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ketiga pegawai tersebut tetap masuk kerja karena diminta untuk menyelesaikan percepatan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS), dan pembenahan sarana prasarana dapur MBG nya.
“Kami memerintahkan seluruh dapur MBG yang belum memiliki SLHS, segera menyelesaikannya dan perbaikan sarana prasarananya, seperti perlu di cat ulang, ganti lampu, atau lainnya,” ucapnya.
Najib mengungkapkan, dapur-dapur di Kabupaten Serang kepemilikannya dari yayasan dengan sistem bermitra, namun ia tidak mengetahuinya yayasan tersebut bermitra dengan siapa karena data lengkapnya ada di BGN.
“Kalau di Kabupaten Serang itu yayasan, bermitra gitu kita tidak tahu yayasan itu siapa ketuanya, datanya belum ada di kita, yang ada hanya di BGN,” tuturnya.
Namun demikian, Najib Hamas meminta agar seluruh yayasan yang bermitra dan memiliki dapur MBG diwajibkan tunduk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari BGN.
“Supaya seluruh dapur di Kabupaten Serang, diharapkan maksimal dalam melayani dengan kualitas makanan sesuai dengan SOP BGN,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











