• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 25 Juni 2026 15:53
in Kabupaten Serang
0
MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

Kepala Satgas percepatan MBG Kabupaten Serang, Muhammad Najib Hamas,

0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang dipastikan akan berhenti beroperasi sementara pada masa libur sekolah selama tiga bulan. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Satgas percepatan MBG Kabupaten Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan selama periode libur sekolah, penerima manfaat baik siswa ataupun 3b, tidak akan mendapatkan MBG karena SPPG diliburkan sementara.

“Sesuai edaran BGN, selama libur sekolah kurang lebih tiga Minggu istirahat pelayanannya, jadi para pemberi manfaat tidak mendapatkan MBG,” katanya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis 25 Juni 2026.

Najib mengatakan, para relawa SPPG akan diliburkan selama tiga pekan, namun untuk tiga pegawai dengan jabatan kepala SPPG, akuntansi, dan staf ahli gizi, mereka tetap masuk kerja dan mendapatkan gaji.

“Yang digaji hanya tiga orang, kepala SPPG, staf ahli gizi, dan akuntansi, dan tetap bekerja tetapi untuk karyawan lainnya istirahat diliburkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketiga pegawai tersebut tetap masuk kerja karena diminta untuk menyelesaikan percepatan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS), dan pembenahan sarana prasarana dapur MBG nya.

“Kami memerintahkan seluruh dapur MBG yang belum memiliki SLHS, segera menyelesaikannya dan perbaikan sarana prasarananya, seperti perlu di cat ulang, ganti lampu, atau lainnya,” ucapnya.

Najib mengungkapkan, dapur-dapur di Kabupaten Serang kepemilikannya dari yayasan dengan sistem bermitra, namun ia tidak mengetahuinya yayasan tersebut bermitra dengan siapa karena data lengkapnya ada di BGN.

“Kalau di Kabupaten Serang itu yayasan, bermitra gitu kita tidak tahu yayasan itu siapa ketuanya, datanya belum ada di kita, yang ada hanya di BGN,” tuturnya.

Namun demikian, Najib Hamas meminta agar seluruh yayasan yang bermitra dan memiliki dapur MBG diwajibkan tunduk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari BGN.

“Supaya seluruh dapur di Kabupaten Serang, diharapkan maksimal dalam melayani dengan kualitas makanan sesuai dengan SOP BGN,” ujarnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: apemkqb Serang Muhammad Najib Hamaskabupaten serangSPPG libur
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tahap I Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

Next Post

Kasus Dugaan PHK Sepihak, Eks Karyawan PT Semen Jakarta Tagih Hak Rp1,2 Miliar

Next Post
Kasus Dugaan PHK Sepihak, Eks Karyawan PT Semen Jakarta Tagih Hak Rp1,2 Miliar

Kasus Dugaan PHK Sepihak, Eks Karyawan PT Semen Jakarta Tagih Hak Rp1,2 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Beri Diskon Bayar Pajak hingga 81 Persen, Berlaku 10-31 Agustus 2026

Pemkab Serang Beri Diskon Bayar Pajak hingga 81 Persen, Berlaku 10-31 Agustus 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 11:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberikan diskon bayar pajak hingga 81 persen bagi wajib pajak yang melunasi Pajak...

Hipertensi dan Diabetes Dominan dalam Cek Kesehatan Gratis di Banten

Hipertensi dan Diabetes Dominan dalam Cek Kesehatan Gratis di Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 12 Agustus 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hipertensi dan diabetes menjadi penyakit yang paling dominan ditemukan dari hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) terhadap 5.418.251...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.