CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Enam eks karyawan PT Semen Jakarta menagih pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan senilai sekitar Rp1,2 miliar usai jadi korban dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam proses mediasi di Disnaker Kota Cilegon pada Kamis 25 Juni 2026 dan akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk dibahas lebih lanjut.
Tim Kuasa Hukum ARS Law Office, Abd Rahman Suhu mengungkapkan, total nilai tuntutan dari enam eks karyawan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Namun, pada tahap awal proses penyelesaian, pihaknya lebih dahulu memfokuskan pembahasan terhadap tuntutan milik Kusnaidi.
Nilai tersebut, kata dia, dihitung berdasarkan sejumlah komponen, mulai dari kompensasi masa kerja, sisa kontrak, kelebihan jam kerja, hingga hak uang makan sebesar Rp50 ribu per hari kerja.
“Semua tuntutan yang kami ajukan mengacu pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Salah seorang eks karyawan PT Semen Jakarta, Kusnaidi, menyampaikan harapannya agar seluruh hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan dapat segera direalisasikan.
“Tadi kami fokus bagaimana tuntutan kami bisa terealisasi untuk memenuhi hak-hak kami sebagai karyawan,” kata Kusnaidi usai mengikuti mediasi di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Kamis 25 Juni 2026.
Dalam mediasi tersebut, kata Kusnaidi, pihak perusahaan juga memberikan penjelasan terkait tuduhan pencurian yang sebelumnya dialamatkan kepadanya.
“Tadi dari pihak perusahaan menyampaikan beberapa poin perihal tuduhan itu, tapi memang tidak terbukti,” ujarnya.
Ia berharap PT Semen Jakarta dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perusahaan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan saya PT Semen Jakarta jangan mengabaikan hak-hak karyawan. Masih ada beberapa poin yang dari segi undang-undang perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku di negara kita,” katanya.
Sementara itu, HRD Manager PT Semen Jakarta, Yosep, mengatakan hasil mediasi perdana belum menghasilkan keputusan final.
Menurutnya, seluruh tuntutan yang disampaikan para eks karyawan akan terlebih dahulu dibahas bersama pimpinan perusahaan.
“Hasil mediasi hari ini sementara akan dilakukan pemanggilan kepada pimpinan. Karena hari ini saya hadir sebagai perwakilan perusahaan,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











