• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

AdityaRamadhan by AdityaRamadhan
Kamis, 25 Juni 2026 14:42
in Kota Serang
0
Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kota Serang cetuskan langkah konkret melalui gerakan ‘Urus Sendiri Sertipikat Anda Tanpa Perantara’. Gerakan tersebut merupakan upaya untuk membangun sistem pelayanan pertanahan yang semakin modern, mudah diakses, serta bebas dari praktik percaloan. 

Selain itu, masyarakat kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh layanan pertanahan secara langsung dengan prosedur yang jelas, biaya yang transparan dan pendampingan dari petugas yang kompeten.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi merasa ragu ataupun khawatir untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan guna mengurus keperluan pertanahannya secara mandiri. “Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya tanpa melalui perantara. Ini adalah wujud nyata dari perubahan layanan pertanahan di Kota Serang yang kini semakin transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga,” ujar Osman.

Pihaknya pun telah membekali para petugas pelayanan agar memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan yang terbaik. “Seluruh petugas kami siap memberikan informasi dan pendampingan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang.

Salah satu pemohon yang merasakan pengalamannya saat mengurus sertipikat secara mandiri adalah Siti Nurmala. Dirinya menyebut, telah beberapa kali datang ke Kantor Pertanahan Kota Serang untuk mengurus beberapa sertipikat milik keluarganya. Menurutnya, pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Serang cukup baik, ramah dan jelas. Ia pun merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Serang tersebut. “Beberapa kali saya mengurus datang ke sini yang pertama pengurusan penataan batas dan saat ini plotting atas nama keluarga besar saya, Alhamdulillah disini pelayanannya cukup baik, ramah dan jelas. Di sini juga sama sekali tidak ada pungutan tambahan,” ungkap Nurmala.

Dengan gerakan ‘Urus Sendiri Sertipikat Anda Tanpa Perantara’, masyarakat kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh layanan pertanahan secara langsung dengan prosedur yang jelas, biaya yang transparan dan pendampingan dari petugas yang kompeten dan bukan hanya sekadar imbauan semata.

Langkah ini juga merupakan wujud nyata dari perubahan besar dalam sistem pelayanan pertanahan di Kota Serang yang mengedepankan pelayanan berintegritas.

Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan tersebut, loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Serang juga telah dilengkapi dengan petugas yang siap memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada setiap pemohon.

Mulai dari pengecekan kelengkapan berkas, pemberian informasi mengenai persyaratan, pengisian formulir, hingga proses penyelesaian dokumen dilakukan dengan pendampingan yang profesional dan humanis. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus keperluan pertanahannya dengan nyaman tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.

Dengan memilih untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri, masyarakat turut berkontribusi dalam memutus mata rantai birokrasi yang tidak sehat serta mendukung terwujudnya budaya pelayanan publik yang berintegritas, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BPN Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Cilegon Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Akses Pembiayaan KUR yang Cepat, Mudah, dan Terjangkau

Next Post

Pamulang Jadi Kecamatan Pertama di Tangsel Raih 100 Persen RW Bebas Jentik

Next Post
RW bebas jentik Tangsel

Pamulang Jadi Kecamatan Pertama di Tangsel Raih 100 Persen RW Bebas Jentik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jersey Persib

Persib Kenalkan Jersey Anyar 2026-2027, Semangat Baru Bobotoh

by Nurandi
Rabu, 26 Agustus 2026 14:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persib Bandung resmi meluncurkan jersey terbaru yang akan digunakan untuk menghadapi kompetisi musim 2026-2027. Peluncuran berlangsung di...

Judi online

Satu Orang Main Judol, Satu Keluarga Penerima Bansos Terdampak

by Syaiful Adha
Rabu, 26 Agustus 2026 13:41
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Aktivitas judi online (judol) yang dilakukan satu orang dalam sebuah keluarga penerima bantuan sosial (bansos) dapat berdampak terhadap...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.