• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Gelar Doa Bersama, Dindikbud Kota Serang Tegaskan SPMB Bebas Gratifikasi

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 27 Juni 2026 11:29
in Kota Serang
0
Suasana doa bersama dan deklarasi di Kantor Dindikbud Kota Serang.(Nahrul)
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang gelar doa bersama dan deklarasi jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bersama kepala sekolah. Doa bersama dan deklarasi melayani SPMB dari hati tanpa gratifikasi itu digelar di kantor Dindikbud Kota Serang, Jumat, 26 Juni 2026.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan puncak dari seluruh rangkaian persiapan pelaksanaan SPMB yang akan berlangsung pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026. Menurutnya, selain memastikan kesiapan teknis, pihaknya juga ingin membangun komitmen moral seluruh penyelenggara agar proses penerimaan peserta didik berjalan jujur, adil, dan akuntabel.

“Hari ini kita bermunajat memohon kelancaran. Mudah-mudahan pelaksanaan SPMB yang dimulai pada tanggal 29 Juni sampai 2 Juli nanti diberikan kemudahan dan membawa keberkahan untuk Kota Serang,” ujar Nuri.

Deklarasi tersebut diikuti 29 kepala SMP negeri dan sekitar 75 persen kepala SD negeri se-Kota Serang. Seluruh peserta menyatakan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa menerima suap maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Nuri mengatakan, komitmen tersebut bukan hanya sebatas seremonial. Namun, menjadi pedoman bagi seluruh kepala sekolah dan panitia selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Ia memastikan Pemkot Serang akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan praktik transaksional dalam pelaksanaan SPMB. “Sanksinya jelas sesuai arahan Pak Wali Kota, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga, sampai proses pemecatan atau pergantian kepala sekolah. Bahkan kami di dinas pun siap dievaluasi jabatannya jika terbukti melakukan tindakan transaksional,” tegasnya.

Menurut Nuri, ketegasan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru. Ia mengimbau seluruh orang tua maupun calon peserta didik untuk mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Semua proses dilakukan sesuai aturan dan sistem. Tidak ada ruang untuk praktik titip-menitip maupun gratifikasi,” ujarnya. Dindikbud Kota Serang juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Rostinah

Tags: Ahmad NuriDindikbud Kota SeranggratifikasiPendidikan Kota SerangSPMB 2026SPMB Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

Next Post

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Next Post
Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Andra Soni Pastikan Pembangunan Banten Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

Andra Soni Pastikan Pembangunan Banten Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

by Yusuf Permana
Sabtu, 15 Agustus 2026 10:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan arah pembangunan daerah tetap berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Sinkronisasi tersebut...

Penerima Bansos Pangan Beras di Lebak Meningkat 36 Ribu KPM

Penerima Bansos Pangan Beras di Lebak Meningkat 36 Ribu KPM

by Nurabidin
Sabtu, 15 Agustus 2026 10:42
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 220.428 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lebak akan segera mendapat bantuan pangan berupa beras dari...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.