• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Fahmi by Fahmi
Minggu, 28 Juni 2026 23:17
in Hukum
0
Ilustrasi dugaan penipuan
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masjaya Winata harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa memalsukan dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sejumlah dokumen pertanahan terkait lahan yang diduga bekas SDN Gowok. Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang perkara tersebut terjadi sepanjang April hingga Juli 2025 di wilayah Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kasus bermula ketika Nasri dan Suhada menawarkan sebidang tanah bekas SDN Gowok di Kampung Cicae kepada Acep Koharudin dengan harga Rp200 juta. Setelah beberapa kali ditawari, Acep akhirnya menyetujui pembelian dan menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta.

Beberapa hari kemudian, terdakwa bersama sejumlah pihak kembali menemui Acep untuk meminta tambahan uang. Namun permintaan tersebut ditolak. Sekitar April 2025 terdakwa bersama Misri mendatangi seorang perangkat kelurahan untuk meminta dibuatkan warkah dan draf Akta Jual Beli atas sebidang tanah seluas 118 meter persegi di Kelurahan Cilaku.

“Dokumen itu disebut masih berupa draf karena belum memiliki nomor akta, belum ditandatangani para pihak maupun pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). Meski demikian, dokumen tersebut kemudian dibawa terdakwa untuk ditandatangani calon pembeli,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 28 Juni 2026.

Pada Juli 2025, terdakwa dan Misri kembali menawarkan tanah bekas SDN Gowok kepada Sartuah. Awalnya tanah yang ditawarkan seluas 250 meter persegi, namun setelah dilakukan pengukuran luasnya berubah menjadi 307 meter persegi.

Dalam transaksi itu disepakati pembayaran menggunakan satu unit mobil Pajero, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp50 juta. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp5 juta untuk biaya pengurusan AJB.

JPU menyebut terdakwa kemudian membawa dokumen AJB yang telah ditandatangani pembeli. Beberapa waktu kemudian, dokumen tersebut kembali dengan nomor register 088/2025 dan 089/2025 serta mencantumkan nama dan tanda tangan PPATS Kecamatan Curug seolah-olah dokumen tersebut resmi diterbitkan.

“Kecurigaan muncul ketika salah seorang pembeli meminta pengecekan ke Kantor Kecamatan Curug. Hasilnya, AJB Nomor 089/2025 ternyata tidak terdaftar dalam buku register,” jelas JPU.

Camat Curug selaku PPATS, Eni Sudaryani, juga menyatakan tidak pernah menerbitkan AJB Nomor 088/2025 maupun AJB Nomor 089/2025. Berdasarkan pemeriksaan, nomor register tersebut ternyata digunakan untuk transaksi tanah lain yang berbeda lokasi dan pihak. Selain itu, penomoran AJB di Kecamatan Curug tidak pernah menggunakan awalan angka nol.

Tidak hanya itu, JPU juga mengungkap bahwa adanya dokumen Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Serang yang diduga dibuat sendiri oleh terdakwa. Dokumen tersebut disebut dibuat dengan cara menyalin contoh penetapan ahli waris yang diperoleh melalui internet, kemudian nama para pihak diganti menggunakan nama keluarga pihak tertentu.

Pengadilan Agama Serang melalui surat resmi menyatakan bahwa Penetapan Ahli Waris Nomor 0351/Pdt.P/2025/PA.Srg tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang pernah diterbitkan. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan surat terhadap akta autentik.

Editor : Rostinah

Tags: Bekas SDN GowokPemalsuan AJBPengadilan Negeri SerangPM Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Oknum Warlok Ketahuan Ngintip di Pantai Bugel, Wisatawan Merasa Tak Nyaman

Next Post

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Next Post
Gubernur Banten Andra Soni saat menghadiri exciting banten festival di Anyer, Minggu 28 Juni 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jembatan Ambruk, Kampung Citoke Terisolir, Pelajar Tidak Bisa Sekolah

Jembatan Ambruk, Kampung Citoke Terisolir, Pelajar Tidak Bisa Sekolah

by Purnama Irawan
Senin, 24 Agustus 2026 17:38
0

Anak SD tidak berani menyeberang jembatan yang ambruk.

Amir Hamzah: Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan bagi Masyarakat

Amir Hamzah: Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan bagi Masyarakat

by Nurabidin
Senin, 24 Agustus 2026 16:34
0

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyalami anggota Pramuka usai membuka Penganugerahan Pramuka Garuda Tahun 2026 di Pendopo Bupati Lebak, Senin,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.