• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kuasa Hukum PT Molex Ayus Nilai Pemblokiran Gerbang saat Mogok Kerja Langgar Aturan

Mulyadi by Mulyadi
Senin, 29 Juni 2026 12:19
in Berita Utama, Tangerang
0
Kuasa Hukum PT Molex Ayus Nilai Pemblokiran Gerbang saat Mogok Kerja Langgar Aturan

Kuasa Hukum PT Molex Ayus, Taha, memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap perusahaan terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan PUK FSPMI di Kabupaten Tangerang.

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa Hukum PT Molex Ayus, Taha, menyatakan aksi mogok kerja yang dilakukan PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dinilai telah melanggar ketentuan karena disertai pemblokiran pintu gerbang perusahaan yang mengganggu aktivitas operasional.

Taha menegaskan, pihak perusahaan tidak mempermasalahkan hak pekerja untuk melakukan mogok kerja. Namun, menurutnya, aksi tersebut tidak boleh menghambat akses keluar masuk perusahaan maupun mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak mempersoalkan serikat buruh FSPMI untuk mogok kerja, namun juga tidak boleh memblokir gerbang perusahaan. Mogok kerja yang sekarang dilakukan sudah melanggar aturan karena mengganggu ketenteraman dan ketertiban orang lain,” kata Taha kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Taha, perusahaan telah menempuh upaya persuasif melalui perundingan bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja. Ia juga menyebut persoalan yang dipersoalkan serikat pekerja bukan berkaitan dengan pemenuhan hak normatif pekerja, melainkan menyangkut perselisihan kepentingan yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Taha mengklaim sekitar 65 persen karyawan yang tergabung dalam Serikat Buruh Jabodetabek Bersatu (SBJB) telah menyetujui kenaikan upah sektoral yang diberlakukan perusahaan.

Namun, lanjutnya, akibat pemblokiran gerbang pabrik, karyawan yang ingin bekerja tidak dapat memasuki area perusahaan sehingga aktivitas produksi terhenti.

Selain berdampak terhadap operasional perusahaan, Taha menilai aksi tersebut juga mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan karena akses kendaraan keluar masuk kawasan perusahaan menjadi terhambat.

Taha menegaskan PT Molex Ayus akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

“Perusahaan siap melakukan upaya hukum melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Ia memastikan perusahaan akan menghormati apa pun putusan yang nantinya dikeluarkan pengadilan. Menurutnya, penyelesaian melalui PHI merupakan mekanisme yang memiliki dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pengusaha.

Selain itu, Taha berharap pemerintah dapat menjaga iklim investasi di Kabupaten Tangerang.

“Kepastian hukum diperlukan agar perusahaan dapat terus beroperasi tanpa tekanan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan investasi di daerah,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: disnaker kabupaten TangerangFSPMIkuasa hukum PT Molex AyusPengadilan Hubungan IndustrialPT Molex AyusPUK FSPMI
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringatan Harganas 2026, Bupati Pandeglang Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Next Post

Atlet Pencak Silat MAN 1 Lebak Sabet 6 Gelar Juara pada Kejuaraan Tingkat Kabupaten Lebak 2026

Next Post
Atlet Pencak Silat MAN 1 Lebak Sabet 6 Gelar Juara pada Kejuaraan Tingkat Kabupaten Lebak 2026

Atlet Pencak Silat MAN 1 Lebak Sabet 6 Gelar Juara pada Kejuaraan Tingkat Kabupaten Lebak 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Nekat Pasang Kabel Udara, Pemkot Cilegon Ancam Langsung Putus

Nekat Pasang Kabel Udara, Pemkot Cilegon Ancam Langsung Putus

by Adam Fadillah
Kamis, 27 Agustus 2026 20:07
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon menemukan masih ada provider yang nekat memasang kabel baru ditengah langkah pemerintah untuk melakukan...

Pabrik Plastik di Kecamatan Jawilan Terbakar

Pabrik Plastik di Kecamatan Jawilan Terbakar

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 27 Agustus 2026 20:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pabrik plastik di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yakni PT Batik Building Material dilahap sijago merah. Dari video...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.